Opini  

PKWT, Outsourcing, dan Pendor: Wajah Baru Eksploitasi di Era Modern

Perkembangan zaman yang ditandai dengan digitalisasi, ekspansi logistik, dan ekonomi berbasis kecepatan justru melahirkan bentuk baru penindasan dalam dunia pekerjaan.

Di balik slogan efisiensi dan kemitraan, banyak perusahaan kini memilih bersembunyi di balik vendor atau pendor untuk menghindari kewajiban hukum terhadap pekerja. Pekerja tetap bekerja penuh, tetapi statusnya dibuat kabur.

Dalam praktiknya, banyak pekerja di sektor logistik dan jasa termasuk yang bekerja di perusahaan besar seperti JNE melalui pendor bekerja setiap hari, mengikuti jam kerja, target, dan perintah operasional, namun tanpa status yang jelas.

Mereka bukan karyawan tetap, sering kali tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, tidak terdaftar jaminan sosial, dan ketika hubungan kerja berakhir, tidak ada kompensasi, pesangon, atau perlindungan hukum.

Model hubungan kerja semacam ini menunjukkan bagaimana hukum ketenagakerjaan tertinggal dari realitas lapangan.

Pendor dijadikan tameng, sementara perusahaan utama menikmati hasil kerja tanpa memikul tanggung jawab langsung.

Ini bukan sekadar celah hukum, melainkan rekayasa hubungan kerja yang merugikan pekerja secara sistemik.

Lebih berbahaya lagi, kondisi ini dinormalisasi atas nama perkembangan zaman. Seolah-olah fleksibilitas kerja membenarkan penghapusan kepastian hukum.

Padahal, modernisasi seharusnya memperkuat perlindungan pekerja, bukan justru menghapus status dan hak dasar mereka. Negara tidak boleh kalah oleh narasi efisiensi pasar.

Jika hari ini pekerja bisa dipekerjakan tanpa status yang jelas, tanpa kontrak yang transparan, dan tanpa jaminan hak normatif, maka persoalannya bukan lagi pada buruh, melainkan pada kehadiran negara dalam mengawasi dan menegakkan hukum.

Tanpa intervensi serius, kemitraan dan pendor hanya akan menjadi wajah baru dari eksploitasi lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *