Opini – Gelombang aksi mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara kembali menjadi sorotan. Namun, ada pemandangan yang memantik pertanyaan publik: bukan hanya aparat kepolisian, sejumlah personel berseragam loreng diduga tampak berada di sekitar pengamanan dan menghadang jalannya demonstrasi mahasiswa.
Fenomena ini memunculkan diskursus serius mengenai ruang demokrasi, batas kewenangan pengamanan sipil, serta memori kolektif bangsa terhadap sejarah panjang relasi militer dan gerakan mahasiswa di Indonesia.
Mahasiswa sejak dahulu dikenal sebagai kekuatan moral yang menjadi pengingat negara ketika arah kebijakan dianggap menjauh dari kepentingan rakyat.
Dalam negara demokrasi, demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, munculnya dugaan keterlibatan unsur militer dalam pengamanan aksi sipil menuai tanda tanya. Publik tentu berhak bertanya: dalam konteks demokrasi modern, sejauh mana keterlibatan militer dalam ruang demonstrasi sipil dibenarkan? Sebab secara prinsip, penanganan aksi unjuk rasa merupakan domain aparat kepolisian.
Bayang-bayang sejarah pun sulit dipisahkan dari situasi ini. Indonesia pernah mencatat babak kelam ketika gerakan mahasiswa berhadapan dengan kekuatan negara pada masa akhir rezim Orde Baru.
Tahun 1998 menjadi titik balik sejarah, saat mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menuntut reformasi, mengkritik krisis ekonomi, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga mendesak pengunduran diri rezim yang dianggap otoriter.
Dalam ingatan publik, peristiwa Reformasi 1998 bukan sekadar demonstrasi biasa. Ada luka sejarah yang masih membekas, terutama setelah tragedi penembakan mahasiswa di kampus Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 yang menewaskan empat mahasiswa dan memicu gelombang besar perubahan politik nasional.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ketika suara mahasiswa dibalas dengan pendekatan kekuasaan, demokrasi selalu berada di titik rawan.
Namun konteks hari ini tentu berbeda dengan 1998. Indonesia telah memasuki era reformasi dengan sistem demokrasi yang lebih terbuka. Karena itu, setiap dugaan keterlibatan aparat non-kepolisian dalam menghadapi demonstrasi sipil perlu dijelaskan secara transparan agar tidak melahirkan ketakutan, asumsi liar, maupun trauma historis di tengah masyarakat.
Banyak pihak menilai, negara seharusnya hadir sebagai penjamin kebebasan berpendapat, bukan pihak yang menimbulkan kesan intimidatif terhadap warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Sebab demokrasi yang sehat lahir dari keberanian mendengar kritik, bukan membungkam suara.
“Sejarah 1998 mengajarkan bahwa ketika suara mahasiswa dianggap ancaman, bangsa ini justru masuk ke fase krisis kepercayaan. Kritik boleh dibantah, demonstrasi boleh dijaga, tetapi ruang demokrasi tidak boleh dipersempit,” menjadi refleksi yang kembali relevan di tengah situasi hari ini.
Di tengah dinamika tersebut, publik kini menanti penjelasan terbuka dari pihak terkait: apakah kehadiran unsur TNI murni dalam konteks pengamanan objek vital atau terdapat bentuk pelibatan lain dalam pengendalian aksi massa.
Transparansi menjadi penting agar demokrasi tidak berjalan di bawah bayang-bayang ketakutan sejarah.










