Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya menjadi harapan peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, kini justru berada di bawah bayang-bayang dugaan korupsi. Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Tak hanya Dadan, dua nama lain turut terseret, yakni mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, serta purnawirawan TNI, Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini memantik pertanyaan besar publik: bagaimana program yang membawa nama “gizi” dan diperuntukkan bagi kepentingan rakyat kecil justru diduga menjadi ruang penyimpangan anggaran? Jika benar terjadi korupsi, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh asupan gizi yang layak.
Program MBG selama ini dipromosikan sebagai salah satu kebijakan strategis dengan anggaran besar. Namun, penetapan tersangka terhadap para petinggi BGN menimbulkan kritik mengenai lemahnya pengawasan, transparansi anggaran, serta mekanisme kontrol dalam pelaksanaan program tersebut. Publik berhak mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi, siapa pihak yang diuntungkan, dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas program di lapangan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut bekerja transparan dan independen. Penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi, terutama ketika perkara menyentuh program nasional yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Masyarakat kini menunggu bukan hanya penetapan tersangka, tetapi pembuktian hukum yang jelas, pengungkapan aktor lain jika ada, serta langkah konkret pemerintah memastikan program publik tidak berubah menjadi bancakan kepentingan segelintir elite.
















