Maraknya Aksi “Matel” di Kota Tangerang: Cermin Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan Aparat

Tangerang Kota – Fenomena maraknya aksi penagih utang jalanan atau yang dikenal dengan istilah “matel” (Mata Elang) kembali mencuat di Kota Tangerang.

Aksi mereka yang kerap bersikap arogan dan melakukan penarikan kendaraan di jalanan menimbulkan keresahan masyarakat serta dinilai merendahkan martabat hukum.

Salah satu anggota Ormas BPPKB Pele turut menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

“Kami sangat menyesalkan lemahnya tindakan dari aparat kepolisian. Seharusnya aparat lebih sigap, karena praktik semacam ini sudah lama meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, tindakan penarikan kendaraan oleh pihak selain juru sita pengadilan tanpa putusan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak milik dan berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, bahkan bisa mengarah pada Pasal 365 KUHP jika disertai unsur kekerasan.

Menurut Thorikarfansyah, mahasiswa hukum, maraknya praktik ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan praktik penegakan di lapangan.

“Negara seharusnya menjamin rasa aman setiap warga negara di ruang publik. Bila aparat membiarkan praktik matel beroperasi secara bebas, itu artinya negara gagal menegakkan supremasi hukum,” tegas Thorik.

Ia menambahkan bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan di bawah pengawasan kepolisian, bukan dengan tindakan sepihak di jalanan.

Lebih lanjut, Thorik menilai bahwa pembiaran terhadap praktik matel bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara untuk hidup aman dan bebas dari ancaman kekerasan.

“Fenomena ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kota Tangerang. Jika hukum terus dibiarkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka wibawa negara akan runtuh di mata rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *