Kota Tangerang – Dugaan pemanfaatan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh PT Dapon untuk instalasi kabel di sejumlah kawasan permukiman warga memunculkan tanda tanya besar. Tidak hanya soal legalitas penggunaan aset negara, tetapi juga sejauh mana pengawasan Pemerintah Kota Tangerang terhadap pemanfaatan fasilitas publik oleh pihak swasta.
Aktivitas pemasangan kabel yang disebut-sebut berlangsung pada malam hari itu memantik keresahan masyarakat. Pasalnya, tiang PJU merupakan aset pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran publik untuk kepentingan penerangan jalan, bukan ruang bebas yang dapat dimanfaatkan begitu saja oleh perusahaan tanpa mekanisme yang jelas dan terbuka.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya pekerja yang melakukan pemasangan kabel di tiang PJU menggunakan tangga dan peralatan kerja. Namun hingga kini, publik belum memperoleh kepastian apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi, memiliki kerja sama pemanfaatan aset daerah, atau sekadar berlangsung tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan sikap pemerintah daerah. Jika benar penggunaan tiang PJU tersebut telah mendapat izin, masyarakat menilai harus ada transparansi kepada publik mengenai dasar hukumnya, bentuk kerja sama, serta kontribusi terhadap daerah. Sebaliknya, apabila tidak memiliki izin, maka hal ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap penggunaan aset negara untuk kepentingan bisnis.
“Kalau memang ada izin, buka ke publik. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton sementara fasilitas umum digunakan untuk kepentingan perusahaan. Kalau tidak ada izin, kenapa bisa dibiarkan?” ujar salah satu warga dengan nada mempertanyakan.
Persoalan ini bukan sekadar tentang pemasangan kabel. Lebih jauh, hal tersebut menyentuh prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk tiang PJU, seharusnya tunduk pada aturan yang ketat, memiliki dasar administrasi yang jelas, serta memberi manfaat bagi daerah, bukan menimbulkan dugaan adanya ruang abu-abu dalam pengelolaan aset publik.
Selain aspek administrasi, faktor keselamatan juga tidak bisa diabaikan. Instalasi kabel pada tiang PJU tanpa standar teknis yang jelas berpotensi memicu gangguan kelistrikan, membahayakan pengguna jalan, bahkan memunculkan risiko kecelakaan di lingkungan permukiman.
Ironisnya, di tengah gencarnya jargon transparansi dan tata kelola pemerintahan modern, masyarakat justru masih dipertontonkan aktivitas yang menimbulkan spekulasi dan minim penjelasan resmi. Kondisi ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebab, aset publik bukan ruang privat yang dapat digunakan tanpa pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dapon belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan tiang PJU sebagai sarana instalasi kabel maupun legalitas pemanfaatannya.
















