Kota Tangerang – Aktivitas di kawasan Kantor Marketing Gallery Duta Indah Starhub yang berlokasi di Jalan Saluran Irigasi Cisadane Timur, Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pembuangan air langsung ke badan sungai.
Berdasarkan temuan lapangan dan dokumentasi visual, terlihat aliran air dari saluran kawasan tersebut yang mengarah langsung ke sungai tanpa indikasi adanya proses pengolahan yang terukur.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup.
Keterangan warga sekitar memperkuat dugaan tersebut. Salah satu warga menyampaikan bahwa aliran air tidak hanya berlangsung secara kontinu, tetapi juga mengalami peningkatan debit secara signifikan pada saat hujan.
“Alirannya makin besar saat hujan. Kami tidak tahu kandungannya, tapi langsung masuk ke sungai,” ujarnya.
Secara akademis, fenomena ini mengindikasikan adanya kemungkinan ketidakterpisahan antara sistem drainase air hujan (stormwater runoff) dengan air buangan kegiatan usaha. Praktik semacam ini berpotensi menyebabkan pencampuran zat pencemar seperti residu bahan kimia, oli, dan material industri yang kemudian terbawa langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan.
Selain itu, tidak adanya transparansi mengenai baku mutu air buangan dan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menimbulkan keraguan atas kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan lingkungan.
Dalam perspektif hukum lingkungan, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh air buangan telah melalui proses pengolahan, pengujian, dan memenuhi baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Ketidakjelasan status air buangan baik sebagai limpasan hujan maupun limbah operasional tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk melakukan pembuangan langsung ke sungai.
Lebih lanjut, peningkatan debit air saat hujan justru memperkuat indikasi adanya sistem pengelolaan drainase yang tidak terkontrol, yang secara teknis berpotensi memperbesar risiko pencemaran lingkungan secara masif.
Situasi ini menuntut adanya langkah konkret dari instansi berwenang, antara lain:
- Audit lingkungan secara menyeluruh
Pengambilan dan pengujian sampel air secara laboratorium
- Verifikasi terhadap izin pembuangan limbah dan sistem pengolahan
- Penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran
Hingga saat ini, pihak Duta Indah Starhub belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.
Dalam kerangka tata kelola lingkungan yang baik (good environmental governance), kondisi ini tidak dapat dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan yang jelas, mengingat potensi dampaknya terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
















