Diduga Langgar Hukum, PT Padma Warna Artha Bangun Perumahan di Atas Lahan Sawah Dilindungi Negara

Oplus_16908288

Kabupaten Tangerang – Dugaan pelanggaran hukum agraria kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. PT Padma Warna Artha, perusahaan pengembang properti dan keuangan yang berdiri sejak tahun 2012 dan dikenal aktif membangun kawasan hunian di wilayah Tangerang, diduga melakukan pembangunan perumahan di atas lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi negara.

Berdasarkan data yang dihimpun Forum Pemuda dan Mahasiswa Desa, lokasi pembangunan tersebut tercatat sebagai Lahan Sawah Baku Nasional (LSBN) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan itu juga diketahui memiliki Surat Keputusan (SK) perlindungan dari kementerian terkait ketahanan pangan untuk periode 2019–2024, yang secara tegas melarang alih fungsi lahan sawah produktif.

Namun demikian, PT Padma Warna Artha mengklaim telah mengantongi izin pembangunan dengan dasar dokumen fisik berupa peta tata ruang berwarna kuning yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2022. Dokumen tersebut dijadikan dasar pembenaran bahwa lahan dimaksud telah beralih fungsi menjadi kawasan non-pertanian.

Klaim tersebut menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa dan pemuda desa. Pasalnya, kebijakan perlindungan sawah baku dan LP2B merupakan kewenangan strategis negara yang bersifat nasional, bukan semata-mata keputusan administratif tingkat kabupaten.

Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Desa, Shandi Martha Praja, menegaskan bahwa izin daerah tidak bisa membatalkan status perlindungan lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami menilai pembangunan perumahan oleh PT Padma Warna Artha di atas lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Baku Nasional dan LP2B merupakan pelanggaran serius terhadap hukum agraria dan kebijakan ketahanan pangan negara. Lahan tersebut memiliki SK perlindungan dari kementerian, sehingga tidak bisa dialihfungsikan hanya bermodal izin tingkat kabupaten,” tegas Shandi.

Ia juga mengungkapkan bahwa forum pemuda dan mahasiswa telah melihat Pemerintah Provinsi mempublikasikan data tersebut secara terbuka, Bahwa lahan sawah tersebut dilindungi untuk ketahanan pangan.

Forum Mahasiswa Dan Pemuda Desa Berharap kementerian bersikap tegas dalam menyikapi persoalan tersebut kami tidak sawah yang di lindungi sajah di caplok apa lagi lahan masyarakat yang tidak di lindungi seperti lahan sawah tersebut.

“Kami berharap hukum harus adil, kita sama di mata hukum jangan membedakan masyarakat dengan perusahaan”tutupnya Shandi Martha Praja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *