Opini  

Kemitraan Semu Berkedok Yayasan, Pembiaran Pemerintah atas Eksploitasi Terstruktur

Fenomena kemitraan semu yang dibungkus atas nama yayasan bukan sekadar persoalan administrasi ketenagakerjaan, melainkan bentuk nyata penghindaran hukum yang dilakukan secara sistematis.

Praktik ini menunjukkan bagaimana sebagian pelaku usaha secara sadar menyamarkan hubungan kerja demi menghindari kewajiban normatif terhadap pekerja, sementara Pemerintah kerap hadir terlambat atau bahkan absen dalam fungsi pengawasannya.

Penyebutan pekerja sebagai “mitra” dalam praktik yang sepenuhnya mencerminkan hubungan kerja adalah manipulasi terminologi yang tidak dapat dibenarkan.

Ketika pekerja diwajibkan hadir setiap hari sesuai jadwal, tunduk pada perintah atasan, dan menerima imbalan rutin bulanan, maka secara hukum hubungan kerja telah lahir.

Tidak ada ruang tafsir lain. Upaya menutupinya dengan akta yayasan atau perjanjian kemitraan hanyalah kamuflase legal yang bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Ironisnya, praktik semacam ini justru subur di tengah regulasi yang sudah sangat jelas. Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya secara tegas melarang penyamaran hubungan kerja dalam bentuk apa pun.

Artinya, persoalan utama bukan kekosongan hukum, melainkan lemahnya penegakan hukum. Ketika pelanggaran dilakukan secara terang-benderang namun dibiarkan berlarut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak pekerja, tetapi juga wibawa Pemerintah.

Lebih jauh, penghapusan hak normatif seperti cuti, jaminan upah, dan perlindungan sosial dengan dalih kemitraan merupakan bentuk eksploitasi modern yang dilegalkan secara sepihak.

Pekerja diposisikan sebagai objek produksi tanpa perlindungan, sementara yayasan dijadikan tameng moral dan administratif. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam hubungan industrial.

Pemerintah tidak dapat terus berlindung di balik narasi pembinaan dan imbauan. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah memberikan kewenangan yang cukup bagi aparat untuk bertindak tegas melalui pemeriksaan, sanksi administratif, hingga koreksi terhadap badan usaha yang melanggar hukum.

Ketika kewenangan tersebut tidak digunakan, maka pembiaran itu sendiri patut dipertanyakan sebagai bentuk kelalaian struktural.

Jika praktik kemitraan semu terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: bahwa hukum dapat dinegosiasikan, hak pekerja bisa dihapus dengan permainan istilah, dan keadilan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kuasa.

Dalam kondisi demikian, pengawasan ketenagakerjaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak untuk memulihkan kepercayaan dan menegakkan martabat pekerja.

Negara harus memilih: berpihak pada keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi, atau terus menjadi penonton dalam praktik eksploitasi yang dibungkus legalitas palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *