
JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tidak bisa diputuskan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mahfud, hanya pengadilan yang berwenang menyatakan keaslian atau kepalsuan suatu ijazah, bukan penyidik kepolisian.
“Kalau soal ijazah, itu tidak bisa ditentukan oleh penyidik. Harus diuji dulu di pengadilan, baru bisa dinyatakan palsu atau asli,” ujar Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, dikutip Rabu (12/11).
Mahfud menegaskan, proses hukum terhadap Roy Suryo sebaiknya mempertimbangkan prinsip keadilan dan asas pembuktian yang jelas agar tidak menimbulkan kesan adanya tekanan hukum terhadap pihak tertentu.
“Kalau ijazah itu belum diputuskan palsu, maka tidak bisa dikatakan orang mencemarkan nama baik hanya karena mempertanyakan keasliannya,” tambah Mahfud.
Sementara itu, pihak Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, menyambut baik pandangan Mahfud MD.
Ia menilai pernyataan tersebut sejalan dengan argumen hukum yang selama ini disampaikan tim Roy Suryo.
“Kami menghormati pandangan Prof. Mahfud MD. Itu menunjukkan bahwa posisi hukum kami selama ini benar, bahwa klien kami tidak bermaksud mencemarkan nama baik, melainkan mempertanyakan sesuatu yang masih menjadi perdebatan publik,” kata Pitra kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa Roy Suryo siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan berharap aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan transparan.
“Pak Roy kooperatif dan menghormati hukum. Kami hanya meminta agar proses ini tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik,” ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo berawal dari unggahan dan pernyataannya di media sosial terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Hingga kini, kepolisian masih memproses laporan tersebut.
















