
Kota Tangerang — Sejumlah kendaraan besar jenis truk kontainer tampak memenuhi sepanjang Jalan Bouraq, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Deretan truk yang terparkir di bahu jalan itu menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan menimbulkan keresahan bagi pengendara yang melintas.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) yang menilai bahwa penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan berat tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Fungsi jalan umum itu untuk pergerakan kendaraan, bukan tempat parkir truk atau kontainer. Kalau jalan dipakai untuk aktivitas semacam ini, jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Thorik Arfansyah, mahasiswa hukum sekaligus perwakilan FPPN, Rabu (12/11/2025).
Thorik menjelaskan, Pasal 106 jo. Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ mengatur bahwa setiap pengemudi yang berhenti atau parkir tidak sesuai rambu dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
“Apalagi jika menyebabkan terganggunya arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, FPPN juga menyoroti aspek hukum daerah. Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa penggunaan fasilitas umum seperti bahu jalan untuk parkir kendaraan berat merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentiban ruang publik.
“Perda sudah mengatur dengan tegas. Jadi, tidak ada alasan pembiaran. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, harus turun langsung dan menertibkan kondisi di lapangan,” ujar Thorik.
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas parkir liar kendaraan besar di Jalan Bouraq bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Penegakan hukum itu bukan hanya untuk masyarakat kecil. Ketika pelanggaran dilakukan oleh perusahaan atau pemilik kendaraan besar, aparat harus berani menindak. Ini contribution penting agar kota ini tetap tertib dan aman,” pungkas Thorik.
Aparatur pemerintah Khususnya Kepolisian Lalu Lintas dan dinas perhubungan harus mengambil langkah, Jalan di lebarkan untuk kepentingan masyarakat bukan parkiran liar.
















