Bahu Jalan Dijadikan Titik Loading Sampah, Warga Pondok Bahar Desak Pemerintah Sediakan Fasilitas Resmi yang Tertata

Oplus_16908288

Kota Tangerang – Penumpukan sampah di bahu Jalan Puri–Pondok Bahar yang terhubung dengan Jalan Sunan Giri, tepatnya di RT 004 RW 001 Kampung Pondok Bahar, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, memicu keresahan serius warga.

Bahu jalan yang seharusnya menjadi ruang lalu lintas dan kepentingan publik kini digunakan sebagai titik pengumpulan atau loading sampah. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan penataan yang baik, karena ruang jalan dipakai untuk aktivitas yang semestinya memiliki fasilitas tersendiri dan dirancang secara khusus.

Warga menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada aktivitas pengangkutan sampah itu sendiri, melainkan pada ketiadaan fasilitas resmi dan layak yang disediakan pemerintah untuk proses loading. Ketika tidak tersedia tempat khusus yang ditetapkan dan dirancang secara memadai, bahu jalan menjadi alternatif yang justru menimbulkan persoalan baru, mulai dari gangguan lalu lintas, bau tidak sedap, hingga menurunnya estetika lingkungan.

Secara regulatif, dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang tertib, teratur, dan berwawasan lingkungan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai serta penetapan lokasi pengelolaan yang tidak mengganggu kepentingan umum.

Di sisi lain, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 57, mengatur mengenai retribusi pelayanan persampahan yang dibebankan kepada masyarakat.

Dengan adanya kewajiban pembayaran retribusi tersebut, warga menilai pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan fasilitas yang layak dan representatif sebagai bentuk pelayanan publik.

Persoalan ini telah dibahas dalam musyawarah yang diinisiasi Pemuda Pondok Bahar 01 bersama para Ketua RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta telah disampaikan kepada pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti.

Muhamad Nur Fadilah, perwakilan Pemuda Pondok Bahar 01, menegaskan bahwa persoalan ini bukan bentuk penolakan terhadap pengelolaan sampah, melainkan tuntutan agar sistemnya diperbaiki secara menyeluruh.

“Kami tidak menolak pengelolaan sampah. Justru kami ingin sistemnya diperbaiki. Bahu jalan bukan tempat yang layak untuk dijadikan titik loading. Itu ruang publik yang harusnya steril dari aktivitas yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan warga,” ujar Fadilah.

Ia menekankan bahwa warga selama ini telah menjalankan kewajiban membayar retribusi persampahan. Karena itu, menurutnya, pemerintah juga wajib menghadirkan fasilitas resmi yang dirancang secara teknis agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan.

“Kalau retribusi dipungut, maka pelayanan juga harus jelas bentuknya. Minimal ada tempat khusus yang tertata, tertutup, dan aksesnya terbatas. Jangan sampai bahu jalan dijadikan solusi permanen karena itu berpotensi menciptakan masalah baru,” tegasnya.

Menurut warga, penyediaan tempat loading yang tertutup dan memiliki akses terbatas bukan hanya membuat proses pengangkutan lebih rapi secara teknis, tetapi juga mencegah terbentuknya persepsi bahwa lokasi tersebut adalah tempat pembuangan umum. Penataan yang jelas dinilai akan menutup celah terjadinya pembuangan sampah secara sembarangan serta menjaga ketertiban lingkungan.

Masyarakat Pondok Bahar secara tegas mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyediakan fasilitas resmi yang layak dan tidak berada di bahu jalan. Pembiaran kondisi saat ini dinilai sebagai bentuk kelalaian penataan yang dampaknya sepenuhnya ditanggung warga sekitar.

Warga juga menilai, apabila penataan dilakukan secara serius dan terstruktur, model tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang tertib, disiplin, dan berkeadilan.

Bagi masyarakat Pondok Bahar, pengelolaan sampah bukan sekadar soal diangkut, melainkan soal tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan sistem yang jelas, fasilitas yang memadai, serta menjaga martabat ruang publik bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *