Diduga Pabrik Kristal Es Batu Tak Berizin dan Alih Fungsi Gudang, Aktivis Kota Tangerang Angkat Suara

Kota Tangerang – Sebuah usaha produksi kristal es batu yang berlokasi di Jl. Komp. Pergudangan Nusa Indah No.10 Blok B, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta menyalahgunakan fungsi bangunan yang seharusnya hanya diperuntukkan sebagai gudang.

Dugaan tersebut menuai kritik keras dari kalangan aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Kota Tangerang.

Mereka menilai, jika benar bangunan berizin gudang digunakan sebagai tempat produksi, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku.

Salah satu aktivis Kota Tangerang menegaskan bahwa usaha produksi kristal es batu wajib mengantongi perizinan lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, izin lingkungan, hingga izin dan sertifikasi laik higienis, mengingat produk tersebut dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

“Produksi es batu tidak bisa disamakan dengan aktivitas gudang. Jika izinnya gudang tapi faktanya digunakan untuk produksi, itu jelas alih fungsi. Apalagi ini berkaitan langsung dengan kesehatan publik,” ujarnya Thorik Arfansyah kepala awak media tintakota.com 22 Januari 2026.

Selain persoalan perizinan bangunan, aktivis juga menyoroti sumber air baku yang digunakan dalam proses produksi.

Mereka mempertanyakan apakah air tersebut telah melalui uji laboratorium dan memenuhi standar kualitas air minum sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

Aktivis mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha tersebut.

“Pemkot harus bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap usaha yang diduga melanggar aturan. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha kristal es batu yang beroperasi di kawasan Pergudangan Nusa Indah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak mengantongi izin dan penyalahgunaan fungsi bangunan.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *