JAKARTA BARAT – Persoalan administrasi ketenagakerjaan dan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di lingkungan PT PLN kembali dipertanyakan. Kali ini, seorang pekerja P2TL, Koko Sujarwo, mempertanyakan keabsahan surat mutasi yang diterimanya serta status surat tugas dan surat kuasa yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan pekerjaannya.
Koko menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menerbitkan surat mutasi. Menurutnya, apabila terjadi perubahan penempatan maupun kewenangan, harus terdapat kejelasan administrasi mengenai status surat tugas sebelumnya, termasuk apakah surat tersebut telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku, atau digantikan dengan penugasan baru.
“Saya menghormati keputusan perusahaan terkait mutasi yang diberikan kepada saya. Namun, sebagai pekerja yang sebelumnya menjalankan tugas dalam kegiatan P2TL, saya meminta agar seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku,” ujar Koko Sujarwo, Selasa (29/9/2026).
Menurut Koko, yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai mutasi dirinya, tetapi kepastian mengenai dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.
“Yang saya pertanyakan bukan semata-mata soal mutasi atau penempatan saya. Saya ingin mendapatkan kejelasan mengenai status surat tugas P2TL yang sebelumnya menjadi dasar saya melaksanakan pekerjaan. Apakah surat tugas tersebut sudah dicabut, dinyatakan tidak berlaku, atau telah digantikan dengan surat tugas yang baru,” katanya.
Bukan Sekadar Mutasi, Tetapi Kejelasan Rantai Kewenangan
Persoalan tersebut menjadi penting karena dalam dokumen P2TL yang ditunjukkan, surat tugas mitra menghubungkan pelaksanaan pekerjaan dengan surat kuasa yang menjadi dasar kewenangan.
Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 juga menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan karena mengatur pelaksanaan P2TL oleh mitra, termasuk hubungan kerja sama dengan PLN, surat kuasa PLN kepada mitra, serta pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan surat tugas.
Koko mempertanyakan, apabila dirinya telah dimutasi, bagaimana kedudukan surat tugas yang sebelumnya masih melekat pada dirinya.
Apakah surat tugas tersebut telah dicabut? Siapa yang mencabut? Kapan pencabutan dilakukan? Apa dasar pencabutannya? Dan setelah mutasi, dokumen apa yang kemudian menjadi dasar penugasan?
“Menurut saya, hal tersebut penting karena setiap pelaksanaan pekerjaan P2TL berkaitan dengan kewenangan, surat kuasa, surat tugas, wilayah kerja, serta periode penugasan. Karena itu, perubahan personel seharusnya diikuti dengan kejelasan administrasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Koko.
Alasan Mutasi Juga Dipertanyakan
Selain status surat tugas, Koko juga mempertanyakan dasar dan alasan penerbitan surat mutasi terhadap dirinya.
Ia meminta agar keputusan tersebut dapat dijelaskan secara objektif dan terbuka, khususnya apabila mutasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi.
“Kalau memang mutasi ini murni karena kebutuhan organisasi, saya siap menghormati dan menjalankannya. Tetapi tentu saya berhak mengetahui dasar keputusan tersebut sebagai pekerja,” tegasnya.
Sebelumnya juga muncul dugaan bahwa keputusan mutasi dapat dipengaruhi persoalan personal antara pihak tertentu dengan pekerja. Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan perlu diuji berdasarkan dokumen maupun keterangan para pihak.
Koko pun menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik pribadi.
“Saya tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik pribadi dengan pihak mana pun. Saya hanya ingin semuanya terang secara administrasi. Kalau memang dokumennya lengkap dan prosedurnya sudah benar, silakan ditunjukkan dan saya siap menerima penjelasannya,” katanya.
Status Surat Tugas Lama Harus Dijelaskan
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah bagaimana status surat tugas lama apabila pekerja yang bersangkutan telah dimutasi.
Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara surat mutasi dengan surat tugas sebelumnya.
Apabila surat tugas lama masih berlaku, perlu dijelaskan apakah pekerja yang telah dimutasi masih memiliki kewenangan berdasarkan surat tersebut. Sebaliknya, apabila surat tugas telah dicabut, perlu ada dokumen yang menunjukkan pencabutan serta penugasan pengganti.
Dalam konteks P2TL, hal tersebut menjadi semakin penting karena pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan rantai kewenangan antara PLN, pihak yang menerima kuasa, surat tugas, serta personel yang ditugaskan di lapangan.
Koko berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen secara terbuka.
“Saya berharap mediasi yang dijadwalkan dapat menjadi forum untuk membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan mutasi, surat tugas lama, surat kuasa, maupun penugasan setelah mutasi,” ujarnya.
Mediasi Diharapkan Tidak Sekadar Formalitas
Menurut informasi yang disampaikan, mediasi dijadwalkan pada Senin pukul 08.00 WIB untuk mencari kejelasan mengenai persoalan tersebut.
Koko berharap pertemuan tersebut tidak berhenti pada penjelasan lisan, tetapi benar-benar membahas dokumen yang menjadi dasar keputusan.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, antara lain surat mutasi dan dasar penerbitannya, status surat tugas lama, apakah surat tugas tersebut telah dicabut secara resmi, status surat kuasa yang menjadi dasar penugasan, serta apakah telah diterbitkan surat tugas baru setelah mutasi.
Selain itu, perlu dijelaskan pula siapa yang bertanggung jawab atas penugasan setelah terjadi perubahan personel.
“Bagi saya, yang paling penting adalah kepastian. Jangan sampai ada surat tugas lama yang masih dianggap berlaku sementara saya sudah dimutasi, atau sebaliknya, surat tugas sudah dicabut tetapi tidak ada kejelasan mengenai siapa yang kemudian mendapatkan kewenangan,” kata Koko.
Ia menegaskan bahwa dirinya siap menerima keputusan perusahaan selama keputusan tersebut memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya hanya meminta agar semuanya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Kalau ada kekeliruan administrasi, mari diperbaiki. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mari kita tunjukkan dasar dan dokumennya secara terbuka,” pungkasnya.
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut perpindahan seorang pekerja, tetapi juga menyangkut tertib administrasi, kepastian kewenangan, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan P2TL.
Hingga berita ini disusun, pihak terkait dari manajemen PLN maupun pihak yang menerbitkan surat mutasi masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan, status surat tugas sebelumnya, serta mekanisme penugasan setelah mutasi.
















