Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Program PTSL Bojonggede, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polda – Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato, mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bojonggede.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Zendrato menjelaskan, dugaan pemalsuan terjadi dalam proses pendaftaran PTSL pada 2019. Dokumen yang diduga palsu digunakan dalam tahapan pendaftaran dan proses verifikasi atau yudikasi.

Akibat adanya temuan tersebut, sejumlah produk sertifikat PTSL yang telah diterbitkan kemudian dibatalkan.

“Jadi untuk detailnya, yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya, dalam verifikasi ataupun yudikasi pendaftaran PTSL, itu ada dokumen yang dipalsukan,” kata Zendrato.

Perkara ini menjadi sorotan karena pada 2019 Kecamatan Bojonggede tercatat melakukan sertifikasi sekitar 10.000 bidang tanah melalui program PTSL.

Dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tersebut, proses penyidikan menjadi penting untuk mengungkap bagaimana dokumen tersebut dapat masuk ke dalam tahapan pendaftaran, siapa pihak yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut, serta sejauh mana dampaknya terhadap sertifikat tanah yang telah diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *