Refly Harun: Jika Persoalan Ijazah Terbukti, Gibran Diminta Mundur demi Etika Pemerintahan

JAKARTA – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Dalam pernyataannya seusai persidangan, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek politik, tetapi juga menyentuh etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Refly Harun menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang tetap mengikuti jalannya persidangan dan menunggu hasil serta keterangan yang disampaikan setelah persidangan.

“Alhamdulillah, dalam persidangan ini pihak sana bergembira karena Gibran tidak didiskualifikasi. Kemudian pihak kita pun bergembira juga karena persoalan ijazah SMA Gibran dipersoalkan dan menurut kami hal itu telah diyakinkan dalam persidangan,” ujar Refly Harun, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, apabila persoalan mengenai ijazah tersebut telah terbukti secara hukum, maka terdapat konsekuensi konstitusional yang perlu diperhatikan. Ia menyebut terdapat mekanisme dalam UUD 1945 terkait pemberhentian Wakil Presiden yang dapat melibatkan lembaga-lembaga negara sesuai kewenangannya.

“Ini membuka peluang besar untuk Gibran di-impeach atau diberhentikan melalui mekanisme UUD 1945 yang sudah eksplisit. Mahkamah Konstitusi juga sudah mengatakan bahwa persoalan ini akan dilemparkan kepada lembaga DPR RI dan kemudian MPR RI sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Refly menilai persoalan tersebut pada akhirnya tidak semata-mata menjadi pertarungan politik, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap prinsip dan etika pemerintahan.

Karena itu, ia berpandangan bahwa apabila terdapat persoalan hukum yang benar-benar telah terbukti dan memenuhi ketentuan konstitusional, langkah pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan.

“Alangkah baiknya menggunakan etika pemerintahan dengan cara mengundurkan diri,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Refly Harun pada Selasa, 6 Oktober 2026, di tengah masih berlangsungnya perhatian publik terhadap polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Catatan: Pernyataan mengenai “terbukti tidak memiliki ijazah SMA” merupakan posisi atau penafsiran yang disampaikan Refly Harun dalam keterangannya. Status hukum final mengenai keabsahan dokumen pendidikan serta konsekuensi konstitusionalnya tetap harus merujuk pada putusan dan kewenangan lembaga negara yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *