Dua Laporan Saling Berkaitan dalam Kasus PT BEST International Trading, Team Kuasa hukum Law office Yasen & Assosiates Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum

Kabupaten Tangerang – Penanganan perkara yang melibatkan sejumlah pekerja PT Best International Trading menjadi sorotan. Kasus yang bermula dari dugaan pencurian terhadap karyawan perusahaan tersebut kini berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks, menyusul munculnya laporan dugaan penganiayaan yang hingga kini dipertanyakan tindak lanjut penanganannya.

Dua pekerja, Abdul Ajis dan Ahmad Maulana, diketahui menjalani penahanan di Polres Metro Tangerang Kota. Sementara itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan sejauh mana laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya diajukan telah diproses oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum, menilai bahwa penanganan kedua laporan yang saling berkaitan tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat dua laporan polisi yang tercatat pada 30 April 2026 di Polsek Teluknaga.
Laporan pertama bernomor LP/B/106/IV/2026/SPKT/Polsek Teluknaga/Polres Metro Tangerang Kota/PMJ, terkait dugaan tindak pidana pencurian, dengan Muhammad Mulya Rahman sebagai pelapor dan Abdul Ajis serta Ahmad Maulana sebagai pihak terlapor.

Sementara itu, laporan kedua bernomor LP/B/107/IV/2026/SPKT/Polsek Teluknaga/Polres Metro Tangerang Kota/PMJ, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, dengan Abdul Ajis sebagai pelapor. Dalam dokumen permohonan mediasi yang diajukan kuasa hukum, pihak yang dilaporkan adalah Aley alias Lopan dan Ny. Lisa.

Kedua perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan surat pelimpahan tertanggal 30 Juli 2026.

Dugaan Kekerasan Bermula dari Interogasi Internal Perusahaan

Menurut keterangan pihak pekerja, persoalan bermula ketika dua karyawan dipanggil ke ruang kantor saat sedang menjalankan aktivitas pekerjaan. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan tuduhan pencurian.

Namun, dalam proses interogasi internal tersebut, salah seorang pihak perusahaan diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap pekerja.

Pemanggilan kemudian berlanjut terhadap dua pekerja lainnya dan empat pekerja berikutnya untuk menjalani pemeriksaan dengan persoalan serupa.

Pihak pekerja menduga telah terjadi tindakan kekerasan dalam rangkaian pemeriksaan tersebut. Bahkan, sejumlah pekerja disebut sempat ditahan di lingkungan perusahaan.

Situasi semakin memanas ketika sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan mendatangi lokasi dengan maksud membantu membebaskan delapan pekerja. Kedatangan mereka kemudian memicu keributan hingga aparat Polsek Teluknaga turun tangan untuk mengendalikan keadaan.

Polisi sempat memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. Akan tetapi, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian menyeluruh sehingga persoalan berlanjut menjadi saling lapor dan masuk ke proses hukum.

Ibu Eneng ; Jangan Sampai Hukum Terlihat Tajam ke Satu Pihak

Kuasa hukum ibu Eneng, menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan objektivitas penanganan dua laporan polisi yang memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa yang sama.

Menurutnya, laporan dugaan pencurian dan laporan dugaan penganiayaan harus mendapatkan perhatian serta penanganan yang seimbang sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta agar Polres Metro Tangerang Kota menangani kedua laporan ini secara objektif, profesional, dan transparan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa laporan dari satu pihak berjalan lebih cepat, sementara laporan dari pihak lainnya justru tidak mendapatkan kepastian penanganan. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara, tanpa melihat siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan,” tegas Ibu Eneng.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pencurian tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap pekerja.

“Kalaupun terdapat dugaan pencurian, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi apabila benar terdapat dugaan pemukulan atau kekerasan dalam proses pemeriksaan internal. Dugaan penganiayaan tersebut juga harus diusut secara serius berdasarkan keterangan saksi, bukti medis, dan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Menurut ibu Eneng, persoalan ini tidak boleh dilihat hanya dari satu sisi. Seluruh rangkaian kejadian perlu diperiksa agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat penanganan perkara yang tidak menyeluruh.

Kuasa Hukum Ajukan Mediasi dan Penangguhan Penahanan

Sebagai langkah hukum lanjutan, pihak kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan mediasi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Reskrim/Kanit.

Permohonan tersebut diajukan oleh Abdul Ajis dan Ahmad Maulana pada 23 September 2026.

Selain itu, Law Office Yasen, S.H. & Associates juga telah mengajukan permohonan mediasi terkait kedua laporan polisi tersebut. Kuasa hukum turut menyatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Abdul Ajis dan Ahmad Maulana.
Ibu Eneng menilai, permohonan yang telah disampaikan tersebut perlu mendapatkan kepastian tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Kami berharap permohonan mediasi dan penangguhan penahanan yang telah diajukan dapat dipertimbangkan secara profesional sesuai ketentuan hukum. Kami tidak meminta adanya perlakuan istimewa terhadap klien kami. Yang kami harapkan adalah hak-hak hukum mereka dipenuhi dan setiap proses dilakukan berdasarkan pertimbangan yang objektif,” tambahnya.

Dua Laporan, Dua Kepentingan Hukum yang Harus Diperiksa

Dalam prinsip penegakan hukum, setiap laporan dugaan tindak pidana harus ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan dugaan pencurian maupun dugaan penganiayaan memiliki objek pembuktian masing-masing. Karena itu, keberadaan satu laporan tidak seharusnya menghilangkan kewajiban aparat untuk memeriksa laporan lainnya.

Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum menghendaki setiap orang memperoleh perlakuan yang setara dalam proses penegakan hukum.

Apabila benar terjadi tindakan kekerasan dalam proses interogasi internal perusahaan, dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif. Sebaliknya, dugaan pencurian juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Begitu pula dengan penahanan terhadap Abdul Ajis dan Ahmad Maulana, yang harus memiliki dasar hukum serta memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Mediasi tidak secara otomatis menghapus proses pidana. Demikian pula permohonan penangguhan penahanan harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan pejabat yang menangani perkara.

Publik Menunggu Penjelasan Polres Metro Tangerang Kota

Sejumlah pertanyaan kini menjadi perhatian publik terkait penanganan kedua laporan tersebut.

Pertama, bagaimana perkembangan penyidikan laporan dugaan pencurian dan laporan dugaan penganiayaan?

Kedua, apakah Terlapor dugaan kekerasan terhadap pekerja telah diperiksa melalui keterangan saksi, bukti medis, dan alat bukti lainnya?

Ketiga, apa dasar hukum serta pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan terhadap Abdul Ajis dan Ahmad Maulana?

Keempat, bagaimana tindak lanjut surat permohonan mediasi tertanggal 23 September 2026?

Kelima, apakah permohonan penangguhan penahanan telah diterima dan dipertimbangkan oleh penyidik?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan kepolisian, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, manajemen PT Best International Trading juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dugaan pencurian, proses interogasi internal, serta dugaan kekerasan yang disampaikan pihak pekerja.

Keadilan Tidak Boleh Berpihak

Kasus PT Best International Trading menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip objektivitas dan persamaan hak.

Apabila terdapat dugaan pencurian, proses pembuktiannya harus dilakukan melalui jalur hukum. Apabila terdapat dugaan penganiayaan, laporan tersebut juga wajib diperiksa secara profesional.

Tidak boleh ada laporan yang kehilangan perhatian hanya karena pihak yang melaporkan berada dalam posisi berhadapan dengan pihak lainnya.

Masyarakat kini menunggu transparansi dan penjelasan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota mengenai perkembangan kedua perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada manajemen PT Best. International Trading maupun Polres Metro Tangerang Kota guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai perkembangan penanganan kedua laporan polisi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *