Kuasa Hukum Beberkan Aturan Asusila dan KUHP yang Melindungi Korban, RDP DPRD Kota Tangerang Dipertanyakan

KOTA TANGERANG – Perwakilan S. N. A Law Office, Syukron Nur Arifin, S.H., membeberkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur serta menjerat pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, sebagaimana kasus yang terjadi pada 13 Agustus 2025 di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang. Hal ini disampaikan pada Senin 15 Desember 2025.

Syukron menjelaskan, terdapat beberapa regulasi utama yang secara tegas melindungi korban serta memberikan sanksi berat kepada pelaku, khususnya apabila pelaku merupakan tenaga pendidik.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur secara spesifik berbagai bentuk kekerasan seksual dan memberikan sanksi tegas, termasuk apabila pelakunya adalah tenaga pendidik terhadap peserta didik,” ungkap Syukron.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga mengatur kode etik guru serta sanksi administratif, mulai dari teguran, penundaan hak, hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk perbuatan asusila.

“Perlu digarisbawahi, sanksi administratif tersebut bersifat terpisah dari proses pidana,” jelasnya.

Syukron menambahkan, bagi guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mengatur disiplin dan kode etik. Perbuatan asusila tergolong sebagai pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi kepegawaian.

“Regulasi ini menegaskan bahwa perbuatan asusila oleh guru, terlebih terhadap murid, merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sekaligus sanksi administratif,” tegasnya.

Pihak yang Melindungi Pelaku Dapat Dijerat Hukum

Syukron juga menyoroti kemungkinan jerat hukum bagi pihak-pihak yang diduga melindungi pelaku tindak asusila. Berdasarkan KUHP dan undang-undang terkait, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pertama, membantu atau memfasilitasi pelaku dapat dijerat sebagai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain itu, Pasal 16 UU TPKS secara tegas melarang tindakan menghalangi proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Kedua, tindakan menyembunyikan pelaku atau barang bukti diatur dalam Pasal 221 KUHP lama serta Pasal 317 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang perbuatan menghalangi atau mempersukar proses penyidikan dan penuntutan.

Ketiga, terkait kewajiban melapor, Syukron menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) mewajibkan setiap orang yang mengetahui adanya tindak asusila atau eksploitasi seksual terhadap anak untuk melapor kepada pihak berwenang. Kelalaian dalam melapor dapat dikenakan sanksi pidana.

“Perlindungan terhadap oknum pelaku asusila tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia dan dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius,” ujar Syukron.

Dorongan Digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tangerang

Syukron juga menyinggung peran strategis Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Pendidikan, serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi yang menaungi guru-guru di Indonesia, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan program pendidikan.

“Untuk mengungkap persoalan ini secara terang benderang, RDP harus segera digelar. Entah kapan RDP itu dilaksanakan, yang jelas publik menunggu,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, kuasa hukum korban pencabulan anak di bawah umur mengaku belum menerima surat undangan RDP dari DPRD Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *