Kota Tangerang – Aksi unjuk rasa yang digelar gabungan Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FPPN) dan Forum Persatuan Rakyat Benda (FPRB) di depan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kamis (4/6/2026), berlangsung dinamis dan sempat diwarnai ketegangan antara massa aksi dengan aparat kepolisian.
Ketegangan bermula ketika massa aksi hendak melakukan pembakaran ban sebagai simbol kekecewaan terhadap dugaan minimnya transparansi pembangunan Alun-Alun Kecamatan Benda. Namun, aparat kepolisian melarang tindakan tersebut dengan alasan keamanan dan ketertiban umum.
Larangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari peserta aksi mengenai dasar hukum yang secara eksplisit mengatur pelarangan pembakaran ban dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Massa menilai bahwa negara tidak boleh hanya menekankan aspek ketertiban semata, tetapi juga harus mampu menjelaskan dasar hukum setiap tindakan pembatasan terhadap ekspresi masyarakat.
Meski sempat terjadi perdebatan, situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang bersedia menemui langsung peserta aksi dan membuka ruang dialog.
Namun, substansi pertemuan justru memunculkan persoalan yang lebih mendasar. Dalam forum tersebut, Heri Maulidin atau yang akrab disapa Kening mempertanyakan transparansi pembangunan tahap pertama Alun-Alun Kecamatan Benda pasca kegiatan pengurukan lahan.
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat tidak pernah memperoleh informasi yang memadai terkait nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, sumber pendanaan, maupun dokumen pendukung lainnya yang semestinya dapat diakses publik.
“Jika pembangunan ini menggunakan uang rakyat, maka rakyat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan. Transparansi bukan pemberian pemerintah, melainkan hak konstitusional masyarakat,” tegas Heri.
Sorotan utama massa tertuju pada tidak dapat ditunjukkannya papan informasi proyek saat dialog berlangsung. Padahal keberadaan papan proyek merupakan instrumen dasar keterbukaan informasi yang bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai identitas pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga sumber pembiayaan.
Ketidakmampuan pihak Dispora menunjukkan informasi tersebut dalam forum resmi dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas telah dijalankan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam mediasi, Kepala Dispora Kota Tangerang menyampaikan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik yang bersifat membangun.
“Kami tidak anti kritik yang sifatnya membangun. Jangan tendensius,” ujar Kepala Dispora.
Namun pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari peserta aksi yang menilai jawaban tersebut tidak menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Salah satu peserta aksi bahkan membantah pernyataan tersebut dan menilai sikap pemerintah justru menunjukkan resistensi terhadap kritik publik.
“Yang tendensius justru ketika masyarakat mempertanyakan transparansi lalu dijawab, kalau merasa dirugikan silakan gugat atau buat laporan saja. Pertanyaannya sederhana, mana data proyeknya, mana papan proyeknya, dan mana bentuk keterbukaan informasinya?” ujar peserta aksi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan diskursus yang lebih luas mengenai kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Dalam perspektif administrasi publik, transparansi dan akuntabilitas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara negara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus berlandaskan asas keterbukaan, kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Karena itu, yang menjadi persoalan dalam aksi tersebut bukan semata pembangunan fisik Alun-Alun Kecamatan Benda, melainkan menyangkut komitmen pemerintah dalam menghormati hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang publik.
Bagi massa aksi, transparansi tidak boleh berhenti pada slogan. Keterbukaan harus diwujudkan melalui penyediaan dokumen, data, dan informasi yang dapat diuji serta diakses oleh masyarakat. Sebab tanpa transparansi, pembangunan berisiko kehilangan legitimasi publik dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah.
Aksi berakhir setelah dialog berlangsung, namun peserta aksi menegaskan akan terus mengawal seluruh tahapan pembangunan Alun-Alun Kecamatan Benda hingga pemerintah mampu menunjukkan secara terbuka seluruh informasi yang menjadi hak masyarakat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
















