Warga Cipondoh Pertanyakan Izin Kegiatan Jalsah 100 Tahun Ahmadiyah, Desak APH Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Kota Tangerang – Gelombang penolakan muncul dari warga Kecamatan Cipondoh setelah mengetahui bahwa kegiatan Jalsah 100 Tahun Ahmadiyah, yang semula direncanakan berlangsung di wilayah Kemang, dipindahkan ke kawasan mereka.

Warga menilai pemindahan lokasi yang dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta dinilai tidak sejalan dengan ketentuan regulasi yang membatasi aktivitas penyiaran ajaran Ahmadiyah.

Penolakan warga disampaikan dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Masjid Al-Hasaini, Jumat (5/12/2026).

Dalam forum tersebut, perwakilan Polres Metro Tangerang Kota dari unsur Intelkam meminta warga untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.

Aparat mengakui bahwa masuknya kegiatan Jalsah ke wilayah Cipondoh merupakan bentuk “kecolongan bersama”, sehingga perlu evaluasi agar hal serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Namun pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam pertanyaan warga. Mereka menilai bahwa permintaan agar masyarakat “menahan diri” justru dapat memunculkan tafsir berbeda, terutama karena belum ada penjelasan transparan mengenai dasar pemberian izin kegiatan.

“Ketika kami melakukan penolakan, idealnya ada mediasi dari kedua belah pihak dan harus ada keputusan tengah. Kalau tiba-tiba datang ke kami hanya meminta agar menahan diri, itu jadi multitafsir,” tegas Bang Haji Lukman, tokoh masyarakat Benda.

Warga menegaskan bahwa sikap penolakan mereka tetap berada dalam koridor hukum. Mereka menyatakan siap menempuh langkah-langkah resmi melalui mekanisme administratif, mulai dari permohonan mediasi formal, audit izin, hingga pengajuan keberatan kepada pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa proses registrasi peserta kegiatan telah berlangsung sejak pagi, sementara agenda inti disebutkan akan digelar pada 5–7 Desember 2026.

Fakta ini semakin memperkuat dorongan warga agar APH segera memberikan klarifikasi menyeluruh terkait dasar izin, mekanisme persetujuan, serta kenapa pemindahan kegiatan bisa terjadi tanpa adanya pemberitahuan dan dialog dengan masyarakat setempat.

Warga Cipondoh menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kota Tangerang. Namun mereka juga meminta pemerintah dan aparat untuk bersikap tegas, transparan, dan tidak membiarkan potensi gangguan sosial berkembang akibat kurangnya koordinasi.

“Kami akan tetap menempuh prosedur hukum. Kami menghindari terlibat dalam tindakan apa pun di luar ketentuan. Kini tinggal bagaimana APH menjelaskan kepada publik: kenapa kegiatan ini bisa mendapatkan izin?” tegas perwakilan warga dalam forum tersebut.

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 3 Tahun 2008 berisi:

Perintah kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan aktivitas keagamaan yang dianggap menyimpang dari pokok ajaran Islam.

Di perkuat oleh Peraturan Gubernur Banten No 5 Tahun 2011 ini merupakan aturan turunan dari SKB 3 Menteri.Isi utamanya: Pembatasan aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah di wilayah Banten. Penegasan agar kegiatan Ahmadiyah tidak menimbulkan keresahan dan potensi gangguan ketertiban umum.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tahun 1980 dan diperkuat pada 2005, yang menyatakan bahwa: Ajaran Ahmadiyah dianggap menyimpang dari akidah Islam menurut perspektif MUI. Umat Islam diminta mewaspadai ajaran tersebut.

Pemerintah daerah dan aparat wajib melakukan pengawasan dan penindakan administratif jika terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menunggu sikap resmi pemerintah dan aparat terkait tindak lanjut evaluasi serta kejelasan status perizinan kegiatan Jalsah yang tengah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *