
Jakarta – Pemerintah segera mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Tahun 2026, baik UMP maupun UMK. Meskipun secara resmi istilah UMR (Upah Minimum Regional) sudah tidak digunakan dalam regulasi, istilah ini masih sangat melekat di masyarakat sehingga tetap menjadi acuan pembahasan.
Sampai saat ini, besaran pasti kenaikan upah minimum 2026 belum diumumkan. Namun dinamika di kalangan buruh, pemerintah, dan dewan pengupahan mulai mengerucut menjelang penetapan pada akhir tahun.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum 2026 di kisaran 8,5%—10,5%. Presiden KSPI, Andi Ghani, menilai angka tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.168 yang mengatur formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah sepanjang September sampai Oktober, dan akan diumumkan November,” ujar Andi, Rabu (3/12/2025) di Istora nelayan.
Namun hingga awal Desember, pengumuman resmi pemerintah masih belum keluar.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa keputusan upah minimum segera dirilis. Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Yassierli, mengatakan:
“Tunggu saja,” ujarnya singkat pada 3/12/2025 di Jakarta.
Ia menjelaskan, perbedaan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap daerah membuat angka kenaikan upah tidak seragam, bahkan dalam satu provinsi sekalipun.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, ada juga yang lebih rendah,” tegasnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Ghani, menyayangkan proses perhitungan upah minimum yang dinilai masih kurang transparan dan membingungkan pekerja.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional KSPSI di Istora Senayan, Rabu (3/12/2025), ia mengungkapkan telah menerima bocoran sementara dari beberapa daerah.
“Dari bocoran yang saya dapat, saya sudah menghitung semua provinsi: ada yang naik sampai 7%, ada yang naik 3,5%, ada juga yang naik 3%,” ujarnya.
Menurutnya, Jabodetabek menjadi wilayah yang paling berpotensi terdampak dinamika formula baru upah minimum. Beberapa daerah diprediksi mengalami kenaikan signifikan, sementara sebagian lain kemungkinan mengalami penurunan.
Meski demikian, seluruh angka itu belum final.
“Sekali lagi formula ini belum pasti. Tapi saya meminta kepada pemerintah mudah-mudahan Presiden mendengarkan setidaknya jangan lebih rendah dari tahun lalu. Kalau sudah naik tiba-tiba turun kan repot menjelaskannya kepada anggota,” tegas Andi.
Dengan berbagai desakan dan dinamika tersebut, masyarakat, khususnya pekerja dan pelaku usaha, masih menunggu keputusan resmi pemerintah yang akan menentukan arah kenaikan UMP dan UMK tahun 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada angka resmi mengenai besaran kenaikan UMR/UMP/UMK 2026.
















