
Kota Tangerang – Suasana Apartemen Avenue mendadak riuh saat razia gabungan Kecamatan Batuceper bersama Trantib, Polsek Batuceper, Lurah Kebon Besar, dan unsur RW dilakukan pada Sabtu malam.
Operasi yang menyasar penyalahgunaan kamar sewa harian itu berhasil mengungkap dua pasangan bukan suami-istri yang tengah berada di dalam unit berbeda.
Kedua pasangan tersebut satu dari Kota Tangerang dan satu dari Kabupaten Tangerang, Mengaku hanya berpacaran dan menyewa kamar melalui aplikasi pemesanan online.
Namun saat diperiksa petugas, mereka tidak mampu menunjukkan bukti ikatan pernikahan sebagaimana diwajibkan dalam aturan penertiban sosial.
“Razia ini kami lakukan untuk menegakkan Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005. Kami tidak ingin Batuceper menjadi tempat praktik yang melanggar norma. Dua pasangan yang kami temukan menyewa kamar lewat aplikasi tanpa ikatan pernikahan langsung kami data dan berikan pembinaan.”ujarnya Ghufron.
Petugas kemudian melakukan pendataan, memberikan pembinaan, serta memberi teguran keras kepada pihak pengelola apartemen yang dinilai kurang melakukan verifikasi terhadap penyewa harian.
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin wilayah Batuceper menjadi ruang abu-abu yang dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar norma maupun ketentuan perda.
“Kami juga meminta pengelola Apartemen Avenue lebih tegas. Penyewaan harian harus diperketat, tamu wajib diverifikasi jelas. Jangan ada kelalaian yang membuka celah pelanggaran dan meresahkan warga.”tegasnya.
Razia serupa disebut akan terus digelar secara acak di beberapa titik rawan, terutama hunian sewa harian yang kerap menjadi lokasi praktik terselubung.
















