
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait video viral yang menampilkan terdakwa Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) di media sosial untuk mempromosikan sebuah produk.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan saat Nikita berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan), sehingga memicu pertanyaan publik mengenai penggunaan fasilitas komunikasi oleh tahanan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa aktivitas live tersebut merupakan bagian dari penggunaan fasilitas alat komunikasi milik pihak Rutan, yang memang disediakan bagi penghuni untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
“Setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabatnya. Hak tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undangan, dan pemenuhannya menjadi kewajiban seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia,” ujar Rika.
Rika menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas komunikasi itu bukan merupakan bentuk keistimewaan atau perlakuan khusus terhadap Nikita Mirzani.
Menurutnya, seluruh warga binaan berhak memanfaatkan sarana tersebut selama sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi oleh petugas pemasyarakatan.
“Pemenuhan hak komunikasi berlaku untuk semuanya, tanpa terkecuali. Tidak ada perlakuan berbeda,” tambahnya.
Meski demikian, pihak Ditjenpas disebut tengah melakukan pendalaman terkait apakah penggunaan fasilitas komunikasi oleh Nikita dalam bentuk siaran langsung untuk kepentingan komersial tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
















