Galian Kabel Fiber Optik di Jl. Daan Mogot Km 24 Disorot: Izin Dipertanyakan, K3 Diabaikan

Pelaksana Cuek Saat Dikonfirmasi Oleh Media Tintakota.com Karena Mengantongi Ijin dari Pusat Tanpa Ijin Pemerintah Daerah (Foto By Tintakota.com)

Kota Tangerang – Aktivitas galian kabel fiber optik yang berlangsung di sepanjang Jl. Daan Mogot Km 24, Tanah Tinggi, Kota Tangerang menuai sorotan serius, tidak hanya dari aspek perizinan, tetapi juga dari sisi keselamatan kerja (K3) yang diduga diabaikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan dilakukan dengan memanfaatkan badan jalan yang merupakan bagian dari fasilitas umum. Terpasang papan proyek yang mengindikasikan pekerjaan oleh pihak Moratelindo dalam proyek “New Inner City Phase 3 Segmen Ancol – BSD”.

Namun demikian, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab di lapangan terkait legalitas pekerjaan tersebut, muncul pernyataan yang problematik secara hukum.

“Saya tidak perlu izin Pemkot, saya sudah izin dari pusat,” ujar penanggung jawab di lokasi.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan, mengingat secara normatif, setiap pemanfaatan ruang milik jalan daerah dan fasilitas umum tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah.

Dalam kerangka hukum administrasi negara, izin dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Lebih jauh, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dasar seperti helm proyek, rompi reflektif, maupun pengamanan area kerja yang memadai.

Kondisi ini tidak dapat dianggap sepele. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, penerapan K3 merupakan kewajiban normatif yang melekat pada setiap kegiatan kerja. Pengabaian terhadap K3 tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja serta membahayakan pengguna jalan.

Secara doktrinal, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian yang bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan keselamatan publik. Terlebih lagi, pekerjaan dilakukan di ruang publik dengan intensitas lalu lintas yang tinggi, sehingga risiko yang ditimbulkan bersifat langsung dan nyata.

Selain itu, penggunaan fasilitas umum tanpa kejelasan izin daerah, ditambah minimnya standar keselamatan, menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Atas dasar itu, desakan untuk dilakukan penelusuran dan pengawasan semakin menguat. Mekanisme pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dinilai menjadi langkah strategis untuk menguji legalitas kegiatan tersebut secara terbuka dan komprehensif.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan, khususnya yang menggunakan fasilitas umum, tidak dilakukan secara sepihak, melainkan tunduk pada aturan hukum yang berlaku serta menjamin keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *