Kota Tangerang – Dugaan ketimpangan dalam pelayanan kesehatan kembali mencuat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Sitanala. Seorang pasien mengeluhkan keterbatasan akses fasilitas dasar berupa kursi roda yang seharusnya menjadi bagian dari standar pelayanan minimal di rumah sakit.
Menurut keterangan pasien, saat tiba di IGD ia telah meminta bantuan kursi roda kepada petugas perawat, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan fasilitas tidak tersedia.
“Saya datang dalam kondisi butuh bantuan, tapi justru dibilang kursi roda tidak ada,” ungkapnya.
Akibatnya, pasien terpaksa dipindahkan secara manual oleh keluarga dan didudukkan di bangku ruang tunggu. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya respons pelayanan dalam situasi yang seharusnya menjadi prioritas penanganan. “Dalam kondisi seperti itu, seharusnya pasien diprioritaskan, bukan malah dibiarkan tanpa fasilitas dasar,” tambahnya.
Ironisnya, tidak lama berselang, pasien menyaksikan kedatangan seorang perempuan dari sebuah mobil berwarna silver yang langsung berkomunikasi dengan petugas keamanan. Dalam waktu singkat, kursi roda justru dapat dihadirkan oleh petugas. “Tidak lama kemudian, orang lain bisa langsung mendapatkan kursi roda. Ini membuat saya bertanya, apakah pelayanan di sini benar-benar adil untuk semua pasien?” ujarnya.
Selain itu, pasien juga mengaku sempat mendengar penyebutan nama tertentu yang diduga merupakan pihak internal rumah sakit, yang semakin memperkuat dugaan adanya faktor non-medis yang memengaruhi akses terhadap fasilitas pelayanan.
Secara normatif, pelayanan kesehatan wajib berlandaskan prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan nasional. Ketersediaan fasilitas seperti kursi roda di IGD merupakan bagian dari standar pelayanan minimal yang tidak boleh dipengaruhi oleh status, relasi, maupun faktor subjektif lainnya. “Kalau fasilitas dasar saja dibedakan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pelayanan kesehatan berjalan profesional dan tanpa diskriminasi?” tegas pasien.
Peristiwa ini mengindikasikan potensi maladministrasi dalam tata kelola pelayanan, khususnya dalam hal distribusi fasilitas dan respons terhadap kebutuhan pasien. Jika terbukti terjadi perbedaan perlakuan, hal tersebut tidak hanya mencederai etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hak pasien atas pelayanan yang setara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUP Sitanala belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun menunggu penjelasan yang transparan dan akuntabel guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan prinsip keadilan.
















