Kota Tangerang – Anggota Forum Rakyat Tangerang Bersatu (FORTAB), Rahmat, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang terkait maraknya praktik penyedia layanan WiFi yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Kota Tangerang Senin 30 Maret 2026.
Pengaduan tersebut didasarkan pada temuan di lapangan yang menunjukkan pemasangan infrastruktur jaringan yang tidak tertata serta terindikasi tidak memiliki legalitas yang jelas.
Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan daerah.
Dalam proses penyampaian surat aduan, Rahmat menerima keterangan dari pihak Security di lingkungan Kominfo yang menyatakan bahwa kewenangan perizinan tidak lagi berada pada instansi tersebut.
“Untuk sekarang, Kominfo sudah tidak lagi punya kewenangan soal perizinan WiFi atau provider. Kurang lebih sudah hampir lima tahun dialihkan. Banyak juga yang sudah ngadu ke sini, tapi memang bukan ranah kami lagi,” ujar Security.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan telah beralih, Kominfo tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawabnya, terutama dalam aspek pengawasan dan pengelolaan infrastruktur jaringan.
“Kalau merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 22 Tahun 2019, Kominfo jelas memiliki fungsi dalam pengelolaan sarana dan prasarana TIK, termasuk infrastruktur jaringan. Artinya, meskipun izin bukan lagi di Kominfo, pengawasan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab. Jika ini dibiarkan, maka ada indikasi pembiaran yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antar instansi, mengingat kewenangan perizinan saat ini berada pada DPMPTSP dan PUPR, namun praktik di lapangan masih marak terjadi tanpa pengawasan yang optimal.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini berpotensi mengarah pada maladministrasi, khususnya dalam bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak adanya kontribusi pajak dan retribusi dari aktivitas usaha yang tidak berizin.
Melalui FORTAB, Rahmat mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera melakukan langkah konkret berupa penertiban, evaluasi menyeluruh, serta memperjelas pembagian kewenangan antar instansi, guna memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rilis ini menjadi penegasan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, serta setiap instansi tetap memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
















