AJA Nilai Janggal Penanganan Kasus K3 PT Koryo Indonesia Jaya oleh Disnakertrans Banten

Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA) menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Koryo Indonesia Jaya.

TANGERANG – Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA) menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Koryo Indonesia Jaya.

Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum tegas dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk wilayah Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Ketua AJA, Mustain Billah Marap, saat ditemui wartawan dalam acara buka puasa bersama di kantor AJA, Minggu (15/3/2026).

Menurut Mustain, kasus kecelakaan kerja yang diduga melanggar aturan K3 dan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan itu sebelumnya telah diberitakan pada 25 Agustus 2025. Saat itu, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten disebut merespons cepat dengan mendatangi perusahaan.

Namun hingga kini, lanjutnya, belum terlihat adanya langkah hukum yang jelas.

“Pengawasan Ketenagakerjaan sudah dua kali datang ke PT Koryo dalam menjalankan tugasnya. Tapi sampai sekarang hasilnya belum terlihat. Sepertinya masuk angin karena proses hukumnya masih jalan di tempat,” ungkap Mustain yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum di salah satu universitas di Tangerang.

AJA sendiri telah melayangkan pengaduan resmi pada 16 Desember 2025, namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, AJA kembali mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak terkait.

Mustain menegaskan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten memiliki kewenangan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, termasuk menindak dugaan pelanggaran K3.

“Sebenarnya pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Banten sudah menguasai regulasinya. Tapi mengapa proses hukum seperti ditarik ulur,” sindirnya.

Ia menambahkan, apabila surat klarifikasi tersebut tidak mendapatkan jawaban atau proses hukum tetap tidak menunjukkan perkembangan, maka AJA akan melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Banten, Andra Soni, agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Disnakertrans Banten, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Tangerang.

“Aliansi Jurnalis dan Advokat akan melaporkan buruknya kinerja pengawas ketenagakerjaan dan terus mengawal perkara hukum pelanggaran K3 dan BPJS Ketenagakerjaan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi sebanyak dua kali, pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten untuk wilayah Kabupaten Tangerang, melalui pejabat bernama Salman, belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *