Tuduh Karyawan Gunakan Obat Terlarang Tanpa Bukti Sah, PT Mata Pelangi Chemindo Diadukan ke DPRD Kota Tangerang

Kota Tangerang – Dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja kembali mencuat. PT Mata Pelangi Chemindo resmi diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan tetapnya, Ranu Permana, yang didasarkan pada tuduhan penyalahgunaan obat terlarang tanpa bukti medis yang sah.

Melalui kuasa hukumnya, Era Pratama, S.H., M.H.; Kamseno, S.H., M.H.; dan Irfan Maulana, S.H., yang tergabung dalam Era Pratama & Partners, Ranu Permana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang pada 5 Februari 2026. Surat permohonan tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Rusdi, S.Th.I., M.S.M.

Pengaduan ini dilatarbelakangi oleh keputusan perusahaan yang mem-PHK klien mereka dengan dalih “alasan mendesak”, yakni dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, yang oleh pihak kuasa hukum dinilai sebagai tuduhan sepihak dan tidak berdasar.

Tes Internal Tak Pernah Ditunjukkan, Hasil Laboratorium Nyatakan Negatif

Kasus ini bermula saat perusahaan melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah karyawan menggunakan mekanisme internal perusahaan. Namun, hasil tes tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada Ranu Permana. Ironisnya, ia justru didesak untuk menandatangani surat pernyataan seolah-olah mengakui telah menggunakan obat terlarang.

Untuk membersihkan nama baik dan membela kehormatannya, Ranu kemudian melakukan tes urine secara mandiri di Klinik Prime Lab pada 9 Januari 2026.

“Hasil pemeriksaan laboratorium secara medis menyatakan klien kami negatif narkoba. Ini menjadi bukti kuat bahwa tuduhan perusahaan tidak berdasar dan cenderung mengarah pada fitnah,” tegas tim kuasa hukum dalam surat permohonannya.

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Ciderai Kehormatan Pekerja

Kuasa hukum menilai PHK yang dilakukan pada 15 Januari 2026 tersebut batal demi hukum, karena bertentangan dengan ketentuan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, serta PHK.

Tidak hanya soal ketenagakerjaan, tindakan perusahaan yang tetap mencantumkan tuduhan penggunaan obat terlarang dalam administrasi internal dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan serangan terhadap kehormatan pribadi klien mereka.

Kuasa hukum juga merujuk pada Pasal 434 dan 435 KUHP terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Hal ini diperkuat dengan sikap perusahaan yang tetap bersikukuh pada keputusan PHK dalam pertemuan bipartit pada 3 Februari 2026, meski telah diperlihatkan hasil tes urine resmi.

“Kami telah meminta pihak legal perusahaan untuk menunjukkan hasil tes urine milik klien kami, namun mereka tidak dapat menunjukkannya. Sebaliknya, kami memperlihatkan hasil tes laboratorium yang sah secara medis, tetapi tetap tidak digubris,” ujar Era Pratama, S.H., M.H.

Minta DPRD Turun Tangan

Karena perundingan bipartit tidak membuahkan hasil, Ranu Permana melalui kuasa hukumnya meminta DPRD Kota Tangerang untuk turun tangan dengan:

• Memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP)

• Memanggil Direktur Utama dan jajaran manajemen PT Mata Pelangi Chemindo

• Mencari solusi adil atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami pekerja

• Memastikan perlindungan hak-hak buruh dari praktik sewenang-wenang perusahaan

Diketahui, Ranu Permana telah mengabdi di perusahaan tersebut sejak tahun 2009.

Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan keadilan, surat permohonan ini juga ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Komisi IX DPR RI, agar kasus dugaan kriminalisasi dan pelanggaran hak pekerja ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *