ATR/BPN dan DPR RI Perkuat Penyelesaian Konflik Tanah Lewat Dashboard Digital Pengaduan

Kota Tangerang – Upaya penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia memasuki fase baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat melalui penerapan dashboard digital pengaduan sengketa tanah yang terintegrasi dan dapat dipantau secara terbuka.

Sistem tersebut diperkenalkan dalam rapat kerja ATR/BPN bersama DPR RI sebagai sarana pemantauan laporan konflik pertanahan secara nasional. Melalui dashboard digital ini, setiap pengaduan masyarakat terkait persoalan tanah akan tercatat dalam sistem dan dapat dipantau progres penanganannya, mulai dari tahap verifikasi hingga penyelesaian.

Pengaduan yang masuk terhubung langsung dengan unit kerja ATR/BPN serta komisi terkait di DPR RI. Skema ini memungkinkan adanya pengawasan berlapis, baik dari lembaga legislatif maupun publik, terhadap proses penyelesaian sengketa tanah yang selama ini kerap dinilai tertutup dan lamban.

Dalam pemaparannya pada forum resmi tersebut, ATR/BPN menjelaskan bahwa dashboard digital dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penanganan konflik agraria. Sistem ini mampu memetakan laporan berdasarkan wilayah, jenis sengketa, serta tahapan penyelesaian, sehingga memudahkan evaluasi kinerja dan pengambilan kebijakan berbasis data.

Langkah digitalisasi pengaduan ini dinilai sebagai respons atas banyaknya laporan sengketa tanah yang selama ini tidak terpantau secara optimal oleh masyarakat. Dengan sistem digital, laporan tidak hanya diterima secara administratif, tetapi juga dapat diawasi perkembangannya secara real time oleh pelapor dan lembaga pengawas.

Menanggapi kebijakan tersebut, Thorik Arfansyah, mahasiswa hukum Universitas Pamulang (UMPAM), menilai penerapan dashboard digital sebagai langkah maju, namun harus dibarengi dengan komitmen penegakan hukum yang nyata.

“Inisiatif dashboard digital pengaduan pertanahan merupakan langkah progresif dalam mendorong transparansi penyelesaian konflik agraria. Namun, sistem ini tidak boleh berhenti sebatas etalase data. Negara wajib memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara hukum, adil, dan berkeadilan sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria,” ujar Thorik.

Menurutnya, keterlibatan DPR RI dalam sistem pemantauan harus dimaknai sebagai penguatan fungsi pengawasan, bukan sekadar formalitas kelembagaan. DPR diharapkan aktif mendorong penyelesaian konflik tanah yang berlarut-larut dan merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Dalam konteks penataan administrasi pertanahan nasional, penguatan sistem pengaduan digital ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk mencegah tumpang tindih penguasaan lahan, konflik hak atas tanah, serta sengketa berkepanjangan antara masyarakat, badan usaha, dan pemerintah.

Penerapan dashboard digital ini sekaligus menandai perubahan pendekatan penanganan sengketa tanah dari pola administratif tertutup menuju sistem yang lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi tindak lanjut di lapangan serta koordinasi antarinstansi terkait.

Hingga saat ini, ATR/BPN menyatakan dashboard digital pengaduan tersebut akan terus dikembangkan sebagai kanal resmi pengaduan pertanahan, sekaligus menjadi basis data nasional dalam penyelesaian konflik tanah di berbagai daerah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *