Kabupaten Tangerang – Tiga proyek yang diduga merupakan program pagu dewan di wilayah Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Proyek-proyek tersebut diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, namun di lapangan muncul pernyataan berbeda dari pihak kecamatan yang justru memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi anggaran.
Pengawas kecamatan, Mulyono dan Kholik, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pekerjaan tersebut terjadi akibat kelalaian administratif, dan menegaskan bahwa proyek-proyek dimaksud seharusnya menggunakan APBD Tahun 2026, bukan APBD 2025 sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
“Ini murni kelalaian. Secara perencanaan, kegiatan tersebut masuk APBD 2026, bukan 2025,” ujar Mulyono didampingi Kholik.
Namun pernyataan tersebut justru dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Pasalnya, secara aturan pengelolaan keuangan daerah, kegiatan fisik tidak boleh dilaksanakan sebelum tahun anggaran yang sah, kecuali memenuhi mekanisme kegiatan multiyears atau percepatan yang diatur secara khusus, yang hingga kini belum dapat dibuktikan secara terbuka.
Sorotan semakin tajam setelah Marcos, seorang aktivis masyarakat Kabupaten Tangerang, menyampaikan kecurigaannya terhadap indikasi kebocoran APBD serta dugaan penggunaan data dan dokumen anggaran yang tidak sesuai fakta.
“Ini bukan sekadar salah tulis tahun anggaran. Jika proyek dikerjakan dengan klaim APBD 2026, tapi realisasi fisik terjadi di 2025, itu berbahaya. Kami mencurigai adanya kebocoran APBD dan dugaan data palsu yang berkembang di Kecamatan Teluk Naga, apalagi proyek ini dikaitkan dengan dewan yang memperoleh skema PL (Pekerjaan Langsung),” tegas Marcos.

Menurutnya, pola semacam ini berpotensi menjadi modus penyalahgunaan kewenangan, terutama bila terdapat kolaborasi antara oknum pelaksana teknis dan pihak yang memiliki pengaruh politik.
Dari sudut pandang hukum, dugaan ini tidak dapat dipandang remeh. Jika terbukti terjadi penggunaan anggaran tidak sesuai tahun berjalan, pemalsuan dokumen, atau pengkondisian proyek, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
• Pasal 3 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
• Pasal 9 UU Tipikor, terkait perbuatan membuat atau menggunakan surat atau dokumen palsu yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, dalam konteks tata kelola daerah, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang menuntut asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap tahun anggaran.

Aktivis masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran.
Yang sangat di sayangkan pernyataan resmi dari pihak dewan fraksi PKS (partai keadilan sejahtera) yang diduga terlibat dalam skema Pekerjaan Langsung (PL) tersebut.
“Saya tidak mengetahui pekerjaan tersebut coba tanyakan kepada pihak kecamatan”ucapnya dewan Sapri dalam pesan WhatsApp.
Publik pun menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat hukum agar dugaan ini tidak berakhir sebagai isu tanpa kejelasan.
















