Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Tuai Kritik, Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menuai sorotan publik. Salah satu pasal yang paling banyak menuai kritik adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia.

Dalam KUHP baru, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda. Meski pemerintah menegaskan pasal tersebut merupakan delik aduan, berbagai kalangan menilai aturan ini tetap membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik masyarakat.

Aktivis hak asasi manusia dan pegiat demokrasi menilai pasal tersebut merupakan langkah mundur dalam reformasi hukum pidana.

Mereka mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama karena dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokratis dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Pasal ini berpotensi digunakan sebagai alat membungkam kritik, terutama kritik yang bersifat tajam terhadap kebijakan pemerintah. Sekalipun disebut delik aduan, relasi kuasa antara warga negara dan Presiden tidak seimbang,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.

Kritik juga datang dari kalangan jurnalis. Pasal penghinaan presiden dikhawatirkan dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi pers dan masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat, opini, maupun kritik yang sejatinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, pemerintah beralasan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga martabat kepala negara dan mencegah serangan pribadi yang bersifat fitnah atau ujaran kebencian.

Pemerintah menegaskan bahwa kritik yang konstruktif dan berbasis fakta tidak akan dipidana.

Namun, kritik publik menilai batas antara kritik dan penghinaan sangat subjektif dan rawan ditafsirkan secara sewenang-wenang.

Tanpa indikator yang jelas, pasal ini dinilai bisa menjadi “pasal karet” baru dalam sistem hukum pidana nasional.

Pengamat menilai, jika pemerintah benar-benar berkomitmen pada demokrasi, maka kritik terhadap Presiden seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik, bukan ancaman pidana.

Mereka mendorong adanya evaluasi dan pengawasan ketat dalam penerapan pasal tersebut agar tidak disalahgunakan.

Polemik ini menegaskan bahwa implementasi KUHP baru masih membutuhkan dialog terbuka antara negara dan masyarakat, agar hukum pidana tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan sarana keadilan dan perlindungan hak warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *