
Kota Tangerang – Keberadaan bangunan berbahan box kontainer yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha di Jalan Adisucipto RT 001/RW 010, Kampung Karet, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, menuai keberatan dari masyarakat lintas elemen, termasuk pengurus RT dan RW setempat.
Warga mempertanyakan legalitas bangunan tersebut, khususnya terkait izin lingkungan serta status lahan yang disebut-sebut sebagai tanah milik negara, namun diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Menurut keterangan warga, sejak awal pembangunan hingga bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha, tidak pernah ada sosialisasi lingkungan maupun persetujuan warga terdampak, padahal lokasi bangunan berdampingan langsung dengan permukiman penduduk.
“Yang kami pertanyakan, bangunan usaha ini berdiri di atas tanah milik negara, tapi digunakan untuk kegiatan komersial. Aturan apa yang membolehkan tanah negara dikomersialisasikan tanpa keterbukaan dan tanpa izin lingkungan?” ujar H, salah satu Ketua FORKABI.
Ketua RT 001/RW 010 menegaskan bahwa pihak lingkungan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembangunan.
“Kami sebagai RT tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, tidak ada permohonan izin lingkungan, dan tidak ada musyawarah dengan warga. Tahu-tahu bangunan kontainer sudah berdiri dan beroperasi. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Ketua RT setempat.
Hal senada disampaikan pengurus RW 010 yang menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat menyangkut aset negara dan dampaknya terhadap warga sekitar.
“Kalau memang ini tanah negara, seharusnya ada keterbukaan. Jangan sampai aset negara dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tertentu tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung,” ujar perwakilan RW 010.
Warga menilai, apabila lahan tersebut benar merupakan tanah milik negara, maka pemanfaatannya wajib mengikuti mekanisme Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, yang mensyaratkan adanya izin resmi dan skema kerja sama pemanfaatan, bukan penggunaan sepihak.
Selain itu, setiap kegiatan pembangunan dan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib mengantongi izin lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL, serta melibatkan masyarakat terdampak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Persoalan ini dinilai semakin serius karena lokasi bangunan berada di sekitar kawasan bandara, yang seharusnya tunduk pada ketentuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Warga mempertanyakan apakah bangunan tersebut telah mengantongi rekomendasi dari otoritas penerbangan.
“Kami khawatir dampaknya ke depan, apalagi ini dekat bandara dan permukiman. Kami tidak anti usaha, tapi aturan harus ditegakkan dan hak warga jangan diabaikan,” ungkap S, warga lainnya.
Atas kondisi tersebut, warga bersama RT dan RW setempat mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk:
- Membuka secara transparan status dan dasar hukum pemanfaatan lahan
- Menunjukkan dokumen izin lingkungan yang dimiliki
- Melakukan peninjauan dan evaluasi lapangan secara menyeluruh
Warga menegaskan bahwa keberatan ini bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan tuntutan agar tanah milik negara tidak dikomersialisasikan secara sepihak, serta setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak masyarakat sekitar.
















