Media Pertanyakan Hak Resume Medis Pasien, RS, Ar-Rahmah Dinilai Menutup Akses Informasi

Kota Tangerang – Upaya awak media mengonfirmasi persoalan tidak diberikannya resume medis kepada pasien di Rumah Sakit Ar Rahmah belum memperoleh kejelasan. Padahal, resume medis merupakan hak pasien yang dijamin secara tegas oleh undang-undang.

Awak media mendatangi RS Ar Rahmah untuk meminta penjelasan resmi terkait keluhan keluarga pasien atas nama Nyonya Harsini, yang mengaku tidak menerima resume medis setelah menjalani tindakan medis.

Saat awak media berupaya menemui bagian hubungan masyarakat, salah satu petugas pelayanan rumah sakit menyampaikan, “Tunggu sebentar, Mas, saya konfirmasi dulu.” Namun setelah menunggu beberapa Jam, awak media kembali mendatangi bagian pelayanan.

Petugas pelayanan tersebut kemudian menyampaikan bahwa di RS Ar Rahmah tidak terdapat bagian humas. Ketika awak media menanyakan kemungkinan bertemu dokter yang menangani pasien, petugas pelayanan menjelaskan bahwa pihak rumah sakit hanya dapat memfasilitasi pertemuan apabila yang datang langsung adalah pihak keluarga pasien.

“Kalau ingin bertemu dokter Aji terkait penjelasan penyakit, pihak keluarga pasien bisa langsung datang. Kami hanya bisa memfasilitasi saja,” ujar salah satu petugas pelayanan RS Ar Rahmah.

Awak media selanjutnya mempertanyakan alasan tidak diberikannya resume medis kepada pasien, sementara kewajiban tersebut diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam Pasal 32 huruf i UU Nomor 44 Tahun 2009, disebutkan bahwa pasien berhak memperoleh ringkasan rekam medis.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, khususnya Pasal 52 huruf e, yang menyatakan bahwa pasien berhak mendapatkan isi rekam medis.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak RS Ar Rahmah belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak diserahkannya resume medis kepada pasien maupun mekanisme pemberian dokumen tersebut.

Situasi ini memunculkan sorotan terhadap komitmen transparansi pelayanan kesehatan serta pemenuhan hak pasien atas informasi medis, yang semestinya dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *