Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Sumber Tata Displayindo Kota Tangerang Mencuat

KOTA TANGERANG – Isu pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kelurahan Mekarsari, Kota Tangerang, kali ini datang dari kesaksian seorang pekerja PT Sumber Tata Displayindo, perusahaan yang diketahui bergerak dalam produksi akrilik.

Pekerja tersebut mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak setelah bekerja selama bertahun-tahun tanpa kontrak tertulis, tanpa jaminan sosial, dan dengan upah yang jauh di bawah standar.

Menurut keterangan narasumber, sejak pertama kali diterima bekerja, perusahaan hanya meminta KTP, tanpa ada surat perjanjian kerja, tanpa penjelasan status hubungan kerja, dan tanpa diberikan hak-hak normatif sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Selama bekerja, ia menerima upah harian berkisar Rp40.000 sampai Rp90.000, jauh di bawah UMK Kota Tangerang yang seharusnya menjadi acuan minimum upah.

Selain itu, narasumber menyebut tidak pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam jaminan sosial.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021, yang mengatur bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial.

PHK dialami secara mendadak dan dilakukan tanpa melalui prosedur peringatan, tanpa bipartit, dan tanpa alasan yang jelas.

Narasumber mengungkap bahwa setelah dirinya tidak lagi bekerja, posisi yang ia tinggalkan kini diisi pekerja dari luar daerah, termasuk pekerja yang disebut berasal dari Sumedang.

Istri pekerja, Ibu Usi, turut memberikan penjelasan mengenai alasan suaminya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

“Suami saya bukan berhenti karena mau berhenti; dia diberhentikan karena katanya barang di gudang sudah penuh dan kerjaan dihentikan dulu. Tapi setelah itu kok malah digantikan orang lain. Itu yang buat kami bingung,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sumber Tata Displayindo belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi, termasuk soal status hubungan kerja, alasan PHK, dan ketiadaan jaminan sosial bagi karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun.

Kasus ini menegaskan dugaan kuat lemahnya penerapan aturan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut; mulai dari tidak adanya kontrak tertulis, upah di bawah UMK, PHK tanpa prosedur, hingga tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan Undang-Undang.

Situasi ini sekaligus memperlihatkan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah agar hak-hak pekerja tidak terus diabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *