
Kota Tangerang – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru berstatus PPPK terhadap muridnya kini memasuki tahap penanganan serius oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Laporan tersebut tengah menjadi perhatian publik setelah orang tua murid mengadukan dugaan perbuatan tidak pantas tersebut kepada pihak sekolah dan dinas terkait.
Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang memastikan bahwa proses penelusuran dan pemeriksaan sedang berjalan.
Aceng, selaku Kabid Kedisiplinan BKPSDM Kota Tangerang, menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Terkait informasi dugaan oknum guru melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan serta Inspektorat untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Aceng.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Tangerang tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, terutama yang menyangkut keselamatan dan psikologis anak.
“Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Sebagai PPPK, hukuman terberat yang dapat diberikan adalah pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihak sekolah, keluarga korban, dan saksi pendukung disebut telah dimintai keterangan oleh tim terkait.
Pemerintah Kota Tangerang juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai penyelidikan selesai.
Kasus ini menambah daftar perhatian serius Pemkot Tangerang terhadap perlindungan anak serta integritas tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
















