Teror Aktivis Kembali Terjadi, BEM PTNU Banten Pertanyakan Komitmen Negara Lindungi Demokrasi

Teror Aktivis Jadi Alarm Bahaya Demokrasi, Mahasiswa Desak Penegakan Hukum Cari Pelaku Sampai Ketemu (foto by tintakota.com/Riki)

Banten – Teror dan intimidasi yang menimpa aktivis hak asasi manusia kembali menjadi sorotan. Peristiwa yang dialami Andri, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dinilai sebagai bentuk ancaman nyata terhadap ruang demokrasi di Indonesia.

Ketua Bidang Informasi, Agitasi, dan Propaganda BEM PTNU Wilayah Banten, Muhammad Alfaizar, menegaskan bahwa tindakan teror terhadap aktivis tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap suara kritis yang selama ini berperan mengawal jalannya demokrasi.

“Teror terhadap aktivis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Jika orang yang menyuarakan keadilan justru diteror, maka kita patut mempertanyakan sejauh mana negara benar-benar melindungi kebebasan berpendapat,” ujar Alfaizar dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28A hingga 28J Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, menyampaikan pendapat, serta hak untuk bebas dari rasa takut. Namun dalam praktiknya, jaminan tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh para aktivis yang memperjuangkan keadilan.

Menurut Alfaizar, kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Kritik berfungsi sebagai kontrol sosial agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan rakyat.

“Dalam negara demokrasi, kritik adalah hal yang wajar dan bahkan diperlukan. Yang tidak wajar adalah ketika kritik dibalas dengan intimidasi atau teror. Ini menunjukkan adanya kemunduran dalam praktik demokrasi,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa teror terhadap aktivis memiliki pesan terselubung yang berbahaya, yakni menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka ruang kebebasan sipil akan semakin menyempit.

“Teror sering kali digunakan sebagai alat untuk menanamkan rasa takut. Tujuannya jelas, agar masyarakat memilih diam. Jika ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka demokrasi akan perlahan melemah,” katanya.

BEM PTNU Wilayah Banten pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap bentuk intimidasi terhadap aktivis secara transparan dan tanpa pandang bulu. Negara, kata Alfaizar, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi setiap warga negara yang menyampaikan pendapat secara sah.

“Kami menolak untuk diam. Membela hak asasi manusia bukanlah sebuah kejahatan. Justru yang berbahaya adalah ketika kekuasaan merasa terancam oleh kritik lalu berusaha membungkamnya,” pungkas Alfaizar.

Ia menambahkan, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang bagi kritik, bukan yang menindasnya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia harus menjadi komitmen nyata negara dalam menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *