Tintakota.com – Forum Mahasiswa dan Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI) bersama Persatuan Aktivis Perempuan Indonesia (PAPI) secara resmi menyatakan sikap melawan dan mengecam keras tindakan biadab penyiraman air keras terhadap Andri Yunus, aktivis KontraS. Tindakan ini dinilai sebagai upaya terorisme domestik untuk membungkam suara kritis rakyat.
Kronologi Kejadian Berdasarkan fakta lapangan dan bukti rekaman:
1. Andri Yunus merupakan sosok sentral dalam penolakan Revisi UU TNI yang dianggap mengancam supremasi sipil.
2. Beberapa hari sebelum insiden, ia mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum aparat dalam podcast di YLBHI.
3. Pada 12 Maret 2026, Andri Yunus diserang dengan siraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK), yang mengakibatkan luka bakar serius dan ancaman terhadap keselamatan jiwanya.
Ketua Umum FORMASI, Riki Ade Suryana, memberikan peringatan keras:
”Penyiraman air keras kepada Andri Yunus adalah bukti bahwa demokrasi kita sedang sekarat! Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah pelacuran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan secara terencana. Jika negara membiarkan pelaku berkeliaran, maka negara sedang memelihara monster untuk memakan rakyatnya sendiri. Kami dari FORMASI tidak akan mundur satu langkah pun untuk menyatakan sikap perlawanan terhadap hal tersebut!” cetus riki dengan tegas., (15/03/26).
Senada dengannya, Retno Diwanti selaku Ketua Umum PAPI sekaligus anggota FORMASI, memberikan pernyataan yang lugas dan menohok:
”Negara ini sudah kehilangan kewarasan! Ketika argumentasi dibalas dengan intimidasi fisik, itu adalah tanda nyata bahwa kekuasaan sedang cacat logika dan bangkrut moral. Serangan ini adalah pesan pengecut agar kita semua takut bersuara. Tapi dengarlah, nyali kami tidak akan pernah melepuh hanya karena siraman cairan kimia!” ujar retno dengan lantang.
Retno juga menekankan dasar hukum perlindungan warga negara:
”Sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Jika aparat ‘melempem’ dan lambat menangkap aktor intelektualnya, maka lebih baik lepas saja seragam kalian!
Kami juga mengingatkan mandat UU No. 12 Tahun 2005 (Ratifikasi ICCPR) bahwa hak atas kebebasan berpikir adalah mutlak. Jangan sampai rakyat menyimpulkan bahwa premanisme sengaja dipelihara untuk membentengi kekuasaan!”, tambahnya.
FORMASI dan PAPI menegaskan bahwa insiden ini melanggar:
1. Pasal 355 KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Terkait kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap Pembela HAM.
3. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Mengenai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Tuntutan FORMASI dan PAPI :
1. Mendesak Kapolri untuk menangkap pelaku dan dalang intelektual di balik serangan ini dalam waktu maksimal 2×24 jam.
2. Membatalkan Revisi UU TNI yang menjadi akar ketegangan dan potensi kembalinya militerisme.
3. Memberikan jaminan perlindungan penuh kepada seluruh aktivis kemanusiaan di Indonesia tanpa pengecualian.
(Red)
















