Kabupaten Tangerang – Dugaan adanya pungutan tanpa disertai kwitansi mencuat di lingkungan pelayanan Samsat Kelapa Dua yang berada di kawasan Airport City, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan Tintakota.com, seorang wajib pajak yang hendak melakukan proses mutasi alamat kendaraan dari wilayah Kabupaten Tangerang menuju wilayah administrasi Samsat Kota Tangerang mengaku diminta melakukan sejumlah pembayaran.
Dalam proses pelayanan tersebut, terdapat pembayaran sebesar Rp30.000 di bagian pelayanan fisik kendaraan atau cek fisik yang berada di lantai dua. Namun, pembayaran tersebut diduga tidak disertai dengan bukti pembayaran atau kwitansi resmi.
Sementara itu, wajib pajak juga melakukan pembayaran sebesar Rp150.000 dan untuk pembayaran tersebut diberikan bukti atau kwitansi.
Perbedaan perlakuan terhadap dua jenis pembayaran tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terkait dasar pungutan Rp30.000 yang tidak disertai bukti pembayaran resmi.
Seorang sumber yang ditemui Tintakota.com mempertanyakan transparansi dalam proses pelayanan publik tersebut.
“Yang Rp150 ribu diberikan kwitansi, tetapi yang Rp30 ribu di bagian fisik lantai dua tidak diberikan kwitansi. Kami mempertanyakan uang Rp30 ribu itu untuk pembayaran apa dan masuk ke mana,” ungkap sumber tersebut.
Temuan ini menjadi perhatian karena setiap bentuk pembayaran dalam pelayanan publik seharusnya memiliki dasar yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Apabila pembayaran Rp30.000 tersebut merupakan biaya resmi, masyarakat menilai perlu adanya informasi yang terbuka mengenai dasar hukum, peruntukan, serta mekanisme pembayaran. Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar resmi, maka persoalan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan praktik pungutan liar.
Tintakota.com memandang perlu adanya klarifikasi dari pihak Samsat Kelapa Dua terkait temuan tersebut.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait di antaranya:
Apa dasar dan peruntukan pembayaran sebesar Rp30.000 di bagian fisik kendaraan lantai dua?
Apakah biaya tersebut merupakan tarif resmi dalam proses pelayanan mutasi kendaraan?
Mengapa pembayaran tersebut diduga tidak disertai kwitansi atau bukti pembayaran resmi?
Ke mana dana tersebut disetorkan dan siapa pihak yang bertanggung jawab?
Apakah pihak Samsat mengetahui adanya praktik pembayaran tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, Tintakota.com masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Samsat Kelapa Dua serta instansi terkait mengenai dugaan pungutan tanpa kwitansi tersebut.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Samsat Kelapa Dua dan pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan atas informasi yang dimuat.
Pelayanan publik yang bersih dan transparan merupakan hak masyarakat. Setiap pungutan yang dilakukan dalam proses pelayanan wajib memiliki dasar yang jelas dan bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk melakukan penelusuran dan evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Tintakota.com akan terus melakukan penelusuran dan menyajikan informasi berdasarkan fakta serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
















