Kota Tangerang – Aktivitas pengurukan tanah di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, mendapat sorotan dari sejumlah warga. Selain mempertanyakan aspek perizinan dan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan tata ruang, warga juga mengkhawatirkan dampak pengurukan terhadap sistem drainase lingkungan, terlebih menjelang musim penghujan.
Berdasarkan tanda terima surat yang beredar, warga telah menyampaikan permohonan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Kecamatan Neglasari, berkaitan dengan aktivitas pengurukan tanah tersebut.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada pembicaraan mengenai rencana pembuatan saluran air sebagai bagian dari penyelesaian persoalan drainase. Namun, hingga saat ini, pembangunan saluran tersebut disebut belum terealisasi.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa masyarakat bukan bermaksud menghambat pembangunan. Namun, warga meminta agar persoalan drainase tidak diabaikan setelah aktivitas pengurukan berlangsung.
“Kami bukan menolak kegiatan atau pembangunan. Yang kami khawatirkan, ketika tanah sudah diuruk tetapi saluran air yang sebelumnya dikatakan akan dibuat sampai sekarang belum juga terealisasi. Sebentar lagi musim hujan, kami takut air justru mengarah ke permukiman warga,” ujarnya.
Menurut warga, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sebelumnya sudah terdapat pembicaraan mengenai pembangunan saluran air. Masyarakat berharap, apabila memang terdapat kesepakatan antara pihak pengelola atau pemilik lahan dengan warga, maka kesepakatan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan untuk membuat saluran air, kami berharap dibuat secara tertulis. Jangan sampai setelah pengurukan selesai, salurannya tidak dibuat dan ketika terjadi genangan, masyarakat yang menjadi korban,” tambahnya.
FPPN: Jangan Hanya Periksa Izin, tetapi Juga Dampaknya
Menanggapi persoalan tersebut, Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FPPN) meminta Pemerintah Kota Tangerang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pengurukan tanah tersebut.
FPPN menilai pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti pada persoalan ada atau tidaknya perizinan. Pemerintah juga diminta memastikan kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, ketentuan lingkungan, sistem drainase, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
“Kami meminta pemerintah jangan melihat persoalan ini secara parsial. Ada atau tidaknya dokumen perizinan harus diverifikasi. Tetapi setelah itu harus dilihat juga dampak kegiatannya terhadap lingkungan dan masyarakat. Jangan sampai secara administratif dianggap selesai, tetapi secara faktual warga justru menghadapi persoalan banjir atau genangan,” ujar perwakilan FPPN.
Menurut FPPN, setiap kegiatan pemanfaatan ruang semestinya dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan tata ruang dan kepentingan masyarakat. Apabila terjadi perubahan kondisi kontur atau permukaan tanah akibat pengurukan, maka aspek drainase dan aliran air harus menjadi bagian penting dalam pengawasan pemerintah.
FPPN juga mempertanyakan komitmen pihak yang sebelumnya disebut akan membangun saluran air.
“Kalau memang ada kesepakatan untuk membuat saluran air, maka harus ada kepastian. Kami mendorong kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis, siapa yang bertanggung jawab, bentuk pekerjaannya seperti apa, dan kapan akan direalisasikan. Ini penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika persoalan muncul,” tegasnya.
FPPN Minta Pemerintah Turun ke Lapangan
FPPN meminta Kecamatan Neglasari, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta perangkat daerah terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan kondisi di lapangan.
Menurut FPPN, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status kegiatan tersebut, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, aspek lingkungan, sistem drainase, serta kewajiban pihak yang melakukan pengurukan terhadap lingkungan sekitar.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi banjir. Pengawasan seharusnya dilakukan sebelum dampak itu muncul. Kalau memang kegiatan tersebut sudah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ada yang belum sesuai, pemerintah juga harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” lanjut FPPN.
Forum tersebut menegaskan bahwa kritik dan sorotan yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat, bukan upaya untuk menghambat pembangunan.
“Kami tidak anti-pembangunan. Justru kami mendukung pembangunan yang tertib, transparan, dan sesuai aturan. Tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan warga. Hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan aman harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kejelasan terkait realisasi saluran air yang sebelumnya disebut akan dibuat, serta langkah konkret pemerintah dalam melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengurukan tersebut.
Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan sebelum musim penghujan tiba, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru berupa genangan, banjir, maupun gangguan terhadap lingkungan permukiman warga.
















