
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya dipecat karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai menemui Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sepulang dari kunjungan kerja ke Australia.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco.
Rehabilitasi hukum ini menandai langkah cepat Presiden Prabowo dalam menegakkan keadilan bagi tenaga pendidik yang dianggap menjadi korban kebijakan tidak proporsional.
Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan dari status ASN setelah diketahui menggalang dana sukarela untuk membantu guru honorer di sekolahnya.
Keputusan pemecatan itu menuai gelombang simpati publik dan dukungan luas dari berbagai organisasi guru dan masyarakat pendidikan.
“Presiden menilai tindakan kedua guru itu justru mencerminkan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama pendidik. Karena itu, negara wajib melindungi, bukan menghukum,” kata Prasetyo Hadi.
Langkah Presiden ini disambut hangat oleh masyarakat dan kalangan pendidik di seluruh Indonesia, yang menganggap keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas dalam dunia pendidikan.




