Kota Tangerang – Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan di Puskesmas Tanah Tinggi yang dinilai lambat dan tidak mampu menampilkan data pasien yang sebelumnya telah mengikuti skrining kesehatan BPJS pada 18 Juni 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan data dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu pasien mengaku telah menjalani skrining BPJS Kesehatan, namun saat kembali berobat, petugas menyatakan data tersebut tidak ditemukan dalam sistem. Akibatnya, pasien harus kembali menjelaskan riwayat pemeriksaan dan menjalani proses administrasi yang memakan waktu.
“Kalau data skrining sudah pernah dilakukan, seharusnya bisa langsung terbaca oleh sistem. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban lambatnya administrasi,” ujar salah satu pasien yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan ini menjadi perhatian karena pelayanan puskesmas merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib mengedepankan prinsip cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 66 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan pada BLUD UPT Dinas Kesehatan, setiap puskesmas diwajibkan memenuhi standar pelayanan kesehatan, termasuk pengelolaan data dan mutu pelayanan kepada masyarakat. Peraturan tersebut juga mengatur pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada warga.
Selain itu, Puskesmas Tanah Tinggi sendiri tercatat sebagai puskesmas dengan status akreditasi paripurna dan memperoleh berbagai penghargaan pelayanan publik, sehingga masyarakat berharap kualitas pelayanan di lapangan sejalan dengan predikat yang telah diraih.
Aktivis pelayanan publik menilai, apabila benar terjadi ketidaksesuaian data skrining BPJS dengan data yang dimiliki puskesmas, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem integrasi data dan kinerja pelayanan.
“Transformasi digital kesehatan tidak boleh berhenti pada seremonial. Data pasien harus terintegrasi dengan baik agar pelayanan menjadi cepat dan tidak menyulitkan masyarakat. Dinas Kesehatan Kota Tangerang perlu turun tangan melakukan audit pelayanan apabila keluhan ini terus berulang,” tegas Husen seorang pemerhati kebijakan publik.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kota Tangerang segera melakukan penelusuran terhadap dugaan tidak sinkronnya data skrining BPJS tersebut serta memastikan pelayanan di seluruh puskesmas berjalan sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan pemerintah.
















