Kuasa Hukum Korban: Tidak Ada Toleransi untuk Perdamaian dalam Kasus Dugaan Pencabulan Guru di SMPN Kota Tangerang

Kota Tangerang – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di SMPN Kota Tangerang makin memanas. Pasalnya pihak sekolah membantah pernyataan kuasa hukum korban atas sikap sekolah yang dinilai berat sebelah.

“Kita sudah berupaya mendatangi kediaman (rumah) korban,” ujar Rajiman kepada tintakota.com.

Upaya itu dilakukan untuk memfasilitasi mediasi dari kedua belah pihak.

Sementara itu, dikesempatan lain, Kuasa Hukum korban, Syukron Nur Arifin, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk perdamaian.Mereka meminta proses hukum berjalan sepenuhnya karena kasus ini dinilai telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

“Tidak ada toleransi perdamaian. Setiap orang memang berhak membela diri, namun kami menegaskan bahwa ada perbuatan yang dianggap menyalahi aturan,” tegas Syukron.

Diduga Ada Komunikasi Bernuansa Seksual

Syukron mengatakan, kedekatan emosional antara guru dan siswa yang terjalin karena pernah saling mengenal di masa Sekolah Dasar (SD) tidak bisa dijadikan pembenaran atas dugaan tindakan tidak pantas.

“Kalau pernah kenal dulu, itu wajar. Tapi jangan mentang-mentang dekat lalu mengajak video call bermuatan seksual atau mengajak ke apartemen. Itu tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.

Sekolah Dinilai Tak Netral

Menurut Syukron, pihak sekolah dinilai cenderung membela oknum guru yang dilaporkan dan tidak berada di posisi netral.

“pihak sekolah tidak objektif dalam menilai persoalan. Mereka lebih condong ke pihak oknum guru tanpa mau mendengar dari korban,” ujarnya.

Syukron menyampaikan bahwa proses penyelidikan kepolisian telah berjalan dan sejumlah bukti disebut telah dikantongi penyidik.

“Hasil visum menunjukkan adanya robekan pada bagian sensitif korban. Rencananya, pada hari Rabu mendatang terlapor akan dipanggil oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.

Syukron juga mengkritik tindakan pihak sekolah yang meminta korban membuat surat pengunduran diri jika ingin pindah sekolah.

“Kami tolak. Mengundurkan diri seolah-olah anak ini yang salah. Padahal korban tidak masuk sekolah selama tiga bulan karena mengalami dugaan pencabulan dan perundungan,” jelas Syukron.

Permintaan tersebut, menurutnya, disampaikan oleh wali kelas dan guru bimbingan konseling yang datang langsung ke rumah korban.

“Di mana tanggung jawab sekolah? Masa anak yang menjadi korban hanya diberi surat pengunduran diri tanpa ada pendampingan, bahkan tidak diantarkan ke sekolah baru. Ini bukan sekadar administrasi, ini kasus,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *