
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) kembali menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2023.
Penahanan tersebut disampaikan melalui siaran pers Kejati DKJ Nomor: PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, dan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AMA, selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, serta KRZ, selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 periode 2011–2016.
“Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026. Saat itu, kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujar Rans Fismy, S.H., M.H., Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Senin (19/1/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni LR, HL, DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ, dengan peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Rans Fismy menjelaskan, LR dan HL berperan sebagai pengurus dan beneficial owner PT TI dan PT PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan menggunakan data tidak valid serta melakukan mark-up jaminan pembiayaan.
Sementara itu, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ diduga menyusun kajian pembiayaan tanpa didukung data yang sah, tidak melakukan verifikasi agunan secara layak, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.
“Adapun peranan DW adalah memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum sehingga dicairkan dana pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS dengan total sekitar Rp919 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka AMA dan KRZ, penahanan dilakukan sejak 19 Januari 2026 hingga 7 Februari 2026, masing-masing di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan, Kejati DKJ juga telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pelacakan dan pemblokiran aset.
Aset yang disita antara lain kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, empat unit mobil mewah, serta perhiasan emas, dengan estimasi nilai total mencapai Rp566 miliar.
“Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, serta penelusuran aset lainnya guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” Tutup Rans Fismy.
Sumber: 610










