Kota Tangerang – Pengurus dan Advokat Pusat LBH GP Ansor bersama Satuan Koordinasi Nasional Banser mendatangi Polres Tangerang Kota pada Senin (25/5/2026) guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sahabat Rida yang disebut telah berjalan selama kurang lebih sembilan bulan tanpa kepastian hukum.
Kedatangan tim pendamping hukum tersebut dipimpin oleh Muhammad Hamzah, mewakili LBH GP Ansor Pusat untuk melakukan pendampingan terhadap korban sekaligus meminta kejelasan progres penyidikan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Tangerang Kota.
Dalam keterangannya kepada awak media, pihak LBH GP Ansor menyebut bahwa berdasarkan penjelasan penyidik, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, masih terdapat sejumlah petunjuk yang perlu dilengkapi agar perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami hadir hari ini untuk mendampingi Sahabat Rida sekaligus mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus ini. Kami juga meminta agar para tersangka yang telah ditangguhkan penahanannya segera dilakukan penahanan demi kepastian hukum,” ujar Muhammad Hamzah di halaman Polres Tangerang Kota.
Menurutnya, lamanya proses penanganan perkara yang telah berjalan hingga sembilan bulan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat serta kader Ansor dan Banser. Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat proses penyelesaian kasus secara profesional dan transparan.
Selain itu, LBH GP Ansor Pusat juga membantah keras isu yang beredar di media sosial terkait dugaan korban menerima uang kompensasi hingga miliaran rupiah.
“Kami memastikan isu korban menerima uang Rp2 miliar itu adalah hoaks. Setelah kami bertemu langsung dengan korban dan keluarga, tidak pernah ada penerimaan uang atau kompensasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
LBH GP Ansor menilai informasi yang tidak benar tersebut berpotensi memecah solidaritas internal serta menggiring opini publik yang dapat mengganggu proses hukum.
Terkait langkah hukum berikutnya, pihak LBH GP Ansor meminta Kapolres Tangerang Kota segera melakukan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk tiga orang yang sebelumnya sempat ditahan namun penahanannya ditangguhkan.
Mereka menilai percepatan proses hukum diperlukan agar kasus dapat segera masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Meski demikian, LBH GP Ansor tetap mengimbau seluruh kader Banser dan masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menyerahkan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kita tetap percaya hukum harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan siapa pun. Korban berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Muhammad Hamzah.
















