Lansia Meninggal di Area Pemakaman, Negara Dinilai Lalai Rawat Kemiskinan dan Warga Terlantar

oplus_0

Kabupaten Tangerang – Seorang lansia dilaporkan meninggal dunia di area pemakaman dalam kondisi memprihatinkan. Korban diduga hidup terlantar, tidak memiliki tempat tinggal yang layak, dan disebut-sebut mengalami kelaparan sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa. Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka, melainkan tamparan keras bagi negara dan pemerintah daerah yang dinilai gagal menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi warga miskin dan terlantar.

Sorotan tajam mengarah kepada pemerintah daerah, khususnya aparatur wilayah terdekat seperti kecamatan, kelurahan, hingga dinas sosial. Sebab, ketika seorang lansia harus mengakhiri hidup di area pemakaman dalam keadaan terlantar, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya soal proses evakuasi setelah korban meninggal, tetapi di mana negara saat korban masih hidup, lapar, dan tidak memiliki tempat untuk pulang?

Camat Pakuhaji, Mohamad Supriyatna, membantah anggapan bahwa pihak kecamatan tidak berperan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan, setelah menerima laporan penemuan mayat dari staf kecamatan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolsek dan Kepala Puskesmas Pakuhaji untuk mengirimkan tim medis dan ambulans guna memastikan kondisi korban.

“Setelah adanya laporan penemuan mayat dari staf kecamatan, kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek dan Kapuskes Pakuhaji agar segera mengirimkan tim medis dan ambulans untuk memastikan kondisi mayat tersebut,” kata Supriyatna, Rabu (24/6/2026).

Supriyatna juga menegaskan, setelah dipastikan korban meninggal dunia, ia langsung meminta bantuan kepada RSUD Pakuhaji untuk mengirimkan ambulans agar jenazah dibawa ke RSUD Tangerang guna dilakukan autopsi.

Namun, pernyataan itu dinilai belum menjawab substansi persoalan. Kritik publik justru terletak pada keterlambatan negara hadir saat korban masih hidup, bukan semata pada respons setelah korban meninggal dunia. Evakuasi jenazah memang penting, tetapi itu tidak menghapus pertanyaan paling mendasar: mengapa seorang lansia terlantar bisa luput dari pendataan, pengawasan sosial, intervensi kesehatan, hingga bantuan dasar untuk bertahan hidup?

Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Tak berhenti di situ, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) juga mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu, serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Artinya, jika benar korban merupakan lansia miskin, hidup sebatang kara, tidak memiliki rumah tinggal, dan berada dalam kondisi kelaparan hingga meninggal di area pemakaman, maka tragedi ini tak bisa dibaca semata sebagai musibah personal. Ini adalah indikator nyata kegagalan sistem perlindungan sosial di tingkat paling dasar. Pemerintah daerah seharusnya memiliki instrumen pendataan warga rentan, penjangkauan bagi lansia terlantar, koordinasi dengan dinas sosial, puskesmas, RT/RW, serta skema penanganan darurat bagi warga yang hidup tanpa tempat tinggal dan tanpa akses pangan.

Akademisi hukum yang menyinggung peran camat dalam kasus ini pun memiliki dasar moral yang kuat. Sebab, kepala wilayah bukan hanya bertugas hadir saat ada jenazah, melainkan memastikan tata kelola sosial di wilayahnya berjalan, termasuk mendeteksi warga yang terpinggirkan, sakit, kelaparan, atau hidup menggelandang tanpa perlindungan. Bila seorang lansia sampai meninggal dalam sunyi di pemakaman, maka patut diduga ada mata rantai pengawasan sosial yang putus mulai dari lingkungan, kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang dan seluruh jajarannya. Jangan sampai pemerintah hanya sigap ketika warga sudah meninggal, tetapi abai saat warga masih hidup dan membutuhkan pertolongan. Negara tidak boleh hadir sebatas ambulans dan autopsi; negara wajib hadir lebih awal dalam bentuk pendataan, perlindungan, layanan kesehatan, tempat singgah, bantuan pangan, dan jaminan sosial bagi warga miskin terlantar.

Lebih jauh, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga menimbulkan tanda tanya tersendiri. Hingga berita ini disusun, Camat Pakuhaji disebut tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Sementara itu, saat media mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan konfirmasi lanjutan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dilaporkan tidak berada di ruangan meski masih dalam jam kerja. Kondisi ini memunculkan kesan adanya sikap tidak responsif terhadap persoalan serius yang sedang menjadi sorotan publik.

Padahal, dalam situasi yang menyangkut dugaan kelalaian penanganan warga terlantar, keterbukaan informasi dan kesediaan pejabat publik memberikan penjelasan merupakan bagian penting dari tanggung jawab moral maupun administratif. Ketika pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan justru sulit ditemui atau memilih bungkam, publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam mengevaluasi tragedi ini.

Tragedi meninggalnya lansia di area pemakaman ini semestinya mendorong evaluasi total terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menangani kemiskinan ekstrem, warga terlantar, dan lansia tanpa keluarga. Jika tidak, maka Pasal 34 UUD 1945 hanya akan tinggal sebagai tulisan di atas kertas, sementara rakyat miskin tetap dibiarkan menua, lapar, terlantar, lalu mati sendirian tanpa perlindungan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *