Kota Tangerang – Keberadaan sebuah gudang yang diduga diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan pupuk di wilayah RT 02/RW 04, Karanganyar, menjadi sorotan publik setelah muncul pernyataan pemilik gudang yang menyebut proses pengurusan izin telah dilakukan melalui pihak kelurahan.
Polemik tersebut mencuat ketika awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik gudang terkait legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB serta dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL.
Dalam keterangannya, pemilik gudang menyatakan bahwa seluruh proses telah diurus bersama pihak kelurahan.
“Sudah diurus dengan Lurah Karanganyar, kalau mau nanya langsung saja ke lurah,” ujar pemilik gudang kepada awak media.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai batas kewenangan aparatur wilayah dalam proses administrasi perizinan usaha dan lingkungan.
Pasalnya, secara normatif lurah bukan pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen AMDAL.
Berdasarkan ketentuan hukum, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Sementara dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL dan UKL-UPL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, lurah memiliki fungsi pelayanan administratif di tingkat wilayah, bukan sebagai pejabat teknis penerbit izin usaha maupun lingkungan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik apabila terdapat dugaan keterlibatan aparatur di luar kewenangannya.
Salah satu warga sekitar turut mempertanyakan adanya dugaan ketimpangan dalam proses pengawasan perizinan di wilayah tersebut.
“Kalau masyarakat kecil bangun rumah saja sering diminta melengkapi banyak administrasi, kenapa usaha gudang yang berpotensi berdampak ke lingkungan cukup disebut sudah diurus di kelurahan. Ini yang membuat masyarakat bertanya soal keadilan dan transparansi,” ujar warga sekitar.
Warga juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas gudang tersebut, termasuk kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, serta dampak terhadap masyarakat sekitar.
“Jangan sampai aparatur wilayah hanya dijadikan tameng administratif untuk melegitimasi aktivitas usaha tertentu. Pemerintah harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi teknis terkait mengenai status perizinan gudang tersebut.
















