Warga Keluhkan Renovasi Bangunan Diduga Tanpa Izin di Jalan Yos Sudarso, Desak Pemkot Tangerang Bertindak

Kota Tangerang – Kegiatan renovasi sebuah bangunan yang diduga tidak mengantongi izin di Jalan Yos Sudarso RT 001/RW 005, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Warga meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Menurut keterangan warga, aktivitas renovasi berlangsung cukup intensif dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan tersebut. Selain berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan, warga khawatir pembangunan tanpa izin dapat mengabaikan aspek keselamatan konstruksi, tata ruang, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemerintah seharusnya tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan.

“Kalau memang belum memiliki izin, seharusnya aktivitas renovasi dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat tertentu,” ujarnya kepada awak media tintakota.com 21 juli 2026.

Masyarakat berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Apabila terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau melanggar ketentuan yang berlaku, warga meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai regulasi tanpa pandang bulu.

Kasus ini kembali menjadi sorotan mengenai pentingnya pengawasan terhadap pembangunan di Kota Tangerang. Masyarakat menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai status perizinan renovasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *