Proyek paving blok Tanpa Papan RAB di DS Bojong renged Disorot, Diduga Langgar Prinsip Transparansi

Kabupaten Tangerang – Pekerjaan pemasangan proyek paving blok di Jl. Bojong Renged No.66 RT, 14, RW, 7, Bojong Renged, Kec. Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memicu pertanyaan publik.

Pasalnya, sejak pekerjaan dimulai, tidak terlihat adanya papan informasi proyek atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) di lokasi.

Padahal, setiap pekerjaan infrastruktur yang didanai APBD maupun APBN wajib memasang papan proyek berisi nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, serta waktu pengerjaan.

Kewajiban ini merupakan bentuk transparansi dan pengawasan publik.

Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada para pekerja di lapangan, mereka justru tampak kebingungan dan mengaku tidak mengetahui alasan papan proyek tidak dipasang.

“Kurang tahu, Bang. Dari awal memang tidak ada papan proyeknya, dan saya disini hanya sebatas pekerja” ujar salah satu pekerja.

Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan dugaan proyek siluman dan membuka ruang potensi penyimpangan, karena masyarakat tidak dapat menilai apakah proses pembangunan sesuai standar, spesifikasi, maupun anggaran.

Warga sekitar juga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait proyek paving blok tersebut dan berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka sumber pendanaan serta tujuan pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, ataupun dinas terkait.

Publik mendesak aparat pengawas turun langsung untuk memastikan akuntabilitas pekerjaan.

Transparansi proyek menjadi penting agar pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang gelap yang rawan disalahgunakan.

(Nurfiki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *