
Kota Tangerang – Sejumlah warga di Kecamatan Benda menyampaikan keluhan terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Lurah Benda.
Ia disebut bukan hanya menjabat sebagai lurah, tetapi juga merangkap sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Benda.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan soal etika, kewenangan, dan potensi tumpang tindih fungsi sosial kemasyarakatan.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku heran mengapa jabatan ketua organisasi kepemudaan justru dipimpin oleh pejabat pemerintah.
“Karang Taruna itu wadah anak muda, kok ketuanya lurah? Harusnya pemuda diberi ruang, bukan malah dirangkap,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Menurut warga, rangkap jabatan tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemudaan, menimbulkan konflik kepentingan, dan membuat Karang Taruna kehilangan independensinya sebagai organisasi sosial masyarakat.
Menanggapi hal itu, Lurah Sururry Iyah memberikan penjelasan. Ia menilai tidak ada masalah selama kebijakan daerah mendukung dan masyarakat menerima.
“Bicara boleh atau tidaknya, bisa. Lurah bisa menjadi ketua Karang Taruna, tapi itu tergantung pada peraturan dan kebijakan setempat, serta kesediaan lurah itu sendiri,” ujar Sururry.
Namun ia menegaskan bahwa dirinya tetap mengikuti aturan pemerintah.
“Kalaupun dari BKPSDM maupun Inspektorat melarang, ya tidak apa-apa. Saya tegak lurus dengan perintah pimpinan,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Walikota,kecamatan, BKPSDM, maupun Inspektorat Kota Tangerang terkait legalitas rangkap jabatan tersebut.
Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar polemik tidak berlarut.
Masyarakat juga meminta agar Karang Taruna dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang pemberdayaan pemuda, bukan menjadi perpanjangan kekuasaan struktur birokrasi.
















