FP2N Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: “Rakyat Tidak Mau Terus Menunggu!”

Kota Tangerang – Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya proses pengesahan regulasi yang dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.

Ketua FP2N, Thorik Arfansyah, menegaskan masyarakat dan kalangan pemuda tidak ingin terus disuguhi janji serta wacana tanpa adanya langkah nyata.

Menurutnya, menunggu hingga 15 Desember 2026 bukanlah jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan percepatan pengesahan RUU tersebut.

Kami dari Forum Persatuan Pemuda Neglasari menuntut DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Masyarakat dan pemuda tidak mau terus menunggu. Jangan sampai kepentingan rakyat kembali dikalahkan oleh kepentingan politik,” tegas Thorik, Jumat (28/8/2026).

Thorik mempertanyakan keseriusan para pemangku kebijakan dalam memberantas kejahatan yang merugikan keuangan negara apabila regulasi strategis terus mengalami penundaan.

Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil tindak kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling yang menjajah rumahnya sendiri. Negara ini adalah rumah rakyat. Ketika kekayaan negara dirampas, rakyatlah yang paling merasakan dampaknya. Maka negara harus bertindak tegas, bukan justru membiarkan proses hukum berjalan lambat,” ujarnya.

FP2N menilai keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab, selama bertahun-tahun publik terus menyaksikan berbagai kasus korupsi dan kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian yang besar.

Namun, menurut Thorik, masyarakat tidak boleh hanya disuguhi tontonan penangkapan dan persidangan tanpa adanya keseriusan dalam memulihkan kerugian yang telah terjadi.

Jangan hanya berani menangkap pelakunya, tetapi kemudian lemah dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatannya. Rakyat membutuhkan keberanian politik untuk menghadirkan hukum yang benar-benar berpihak kepada kepentingan bangsa,” katanya.

FP2N pun meminta DPR RI untuk tidak menjadikan aspirasi masyarakat sebagai sekadar bahan diskusi di ruang-ruang rapat.

Menurut Thorik, wakil rakyat harus membuktikan bahwa mandat yang diberikan masyarakat benar-benar digunakan untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk memperpanjang perdebatan tanpa kepastian.

Jangan lagi rakyat diminta bersabar tanpa batas. Jika memang RUU ini dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, maka segera selesaikan dan sahkan sesuai mekanisme konstitusional,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemuda dan masyarakat akan terus mengawal proses tersebut. FP2N tidak ingin agenda pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan yang lantang disampaikan, tetapi lemah ketika dihadapkan pada kepentingan tertentu.

Rakyat sedang melihat. Pemuda sedang mencatat. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa ketika rakyat menuntut kekayaan negara diselamatkan, justru para pemegang kebijakan memilih untuk terus menunda,” pungkas Thorik.

Desakan ini menjadi pengingat bahwa percepatan pembahasan sebuah regulasi strategis bukan hanya persoalan administrasi dan jadwal politik, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melawan korupsi dan kejahatan yang merampas hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *