KABUPATEN TANGERANG, 10 Juli 2026 – Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang ahli waris mengeluhkan proses pencairan santunan kematian yang dinilai berbelit dan minim kepastian informasi saat mengurus klaim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
Menurut pengakuan ahli waris, seluruh persyaratan administrasi telah diserahkan dan formulir klaim telah diisi sesuai ketentuan. Namun, petugas meminta agar menunggu selama satu bulan dengan alasan proses masih berjalan.
Setelah satu bulan berlalu tanpa adanya kabar maupun pencairan santunan, ahli waris kembali mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Saat itu, ia mengaku baru diberitahu bahwa masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi.
Merasa tidak pernah dihubungi sebelumnya, ahli waris mempertanyakan sistem pelayanan yang diterapkan. Pasalnya, nomor telepon telah dicantumkan dalam berkas pengajuan, namun tidak ada pemberitahuan mengenai kekurangan dokumen sehingga ia harus bolak-balik ke kantor pelayanan.
“Kalau memang ada berkas yang kurang, kenapa tidak dihubungi sejak awal? Nomor telepon sudah diberikan. Jangan sampai masyarakat yang sedang berduka justru dibuat repot karena kurangnya komunikasi,” ujarnya.
Setelah seluruh dokumen kembali dilengkapi, ahli waris mengaku kembali diminta menunggu dengan alasan akan dilakukan proses verifikasi oleh pihak terkait sebelum klaim dapat diproses lebih lanjut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program yang seharusnya memberikan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru dinilai belum memberikan kepastian pelayanan ketika hak peserta akan dicairkan.
Masyarakat berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam penyampaian informasi kepada ahli waris apabila terdapat kekurangan persyaratan administrasi. Transparansi proses, kepastian waktu penyelesaian, serta komunikasi yang aktif dinilai penting agar masyarakat tidak harus berulang kali datang ke kantor hanya untuk mengetahui perkembangan pengajuan klaim.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur klaim santunan kematian pada program pekerja rentan.
















